Kendari, Britakita.net
Tepat sebulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penggeledahan di Dua Intansi Pemerintah yaitu di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kota Kendari dan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari. Dua Instansi tersebut digeladah oleh Jaksa terkait Pembebasan Lahan Masyarakat di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari tahun 2009 yang diduga merugikan Negara.
Informasi yang dihimpun media ini telah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan, mulai dari pejabat lama dan baru di Kantor DPKPP Kota Kendari hingga BPN Kota Kendari. Pemeriksaan jaksa terhadap saksi-saksi tentang proses pembebasan lahan di Bungkutoko hingga penerbitan Sertifikat dilahan yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Kendari saat itu.
Dan salah satu Pejabat lama BPN Kota Kendari yang diperiksa adalah Stanley yang merupakan mantan Pj Bupati Konawe. Dimana diketahui saat proses pembebasan lahan Bungkutoko tahun 2009 Stanley merupakan salah satu pejabat di BPN Kota Kendari yang mengetahui proses pembebasan lahan oleh Pemerintah tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Aguslan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bungkutoko membenarkan hal tersebut. Dan menjelaskan bahwa kasus tersebut terus berlanjut usai Penggeledahan DPKPP dan BPN Kota Kendari, namun dirinya belum menjawab siapa saja yang telah diperiksa oleh Kejaksaan.
“Yang jelas masih dalam proses, dan benar ada pemeriksaan saksi-saksi. Tapi untuk siapa saja yang diperiksa nanti yah, kita tunggu prosesnya dulu pasti kami akan umumkan,” tutupnya.






