Kendari, Britakita.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kendari menggelar rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kota (Pemkot), Kendari tahun 2018. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari, Syamsuddin Rahim.
Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah dan telah diubah menjadi nomor 21 tahun 2011. Menyebutkan, bahwa kepala daerah harus menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD di DPRD paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir.
“Seluruh pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini sebelum disampaikan di DPRD terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI perwakilan Sultra,” Ucap Wali Kota Kendari, Sulkarnain. Senin, (24/06) malam.
Ia mengaku, pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan prosedurnya. Faktanya Pemkot Kendari masih mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BKP), RI Perwakilan Sultra.
“Opini WTP ini telah kita pertahankan selama 6 kali berturut turut. Tentu ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam melakukan tata kelola keuangan dan aset daerah,” tambah mantan Plt Wali Kota Kendari itu.
Lebih lanjut, ia merinci tentang capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencapai Rp1,3 triliun dari rencana target Rp 1,4 triliun atau 85,1 persen. Kemudian, belanja daerah sebesar Rp 1,2 triliun dari target Rp 1,4 atau 83 persen. Belanja transfer pemerintah mencapai 100 persen sebesar Rp 1,36 miliar. Selanjutnya, pembiayaan daerah Rp 8,29 miliar dari target Rp 8,59 miliar.
Dari sisi komponen neraca pemerintah, berdasarkan laporan yang disampaikan ke BPK RI perwakilan Sultra jumlah aset Pemkot Kendari mengalami peningkatan 7,85 persen dari Rp 4,4 triliun naik menjadi Rp 4,7 triliun atau naik Rp 348 miliar. Sementara itu laporan operasional keuangan pendataan dan beban, untuk pendapatan Rp1,4 triliun dan beban Rp1,6 triliun.
“Ini terjadi defisit sebesar Rp 361 miliar,” ungkap Sulkarnain
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini merupakan salah satu pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Oleh karena itu anggaran belanja daerah harus dilaksanakan secara efektif efisien, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik.
Bukan hanya itu, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD juga dilaksanakan oleh pemerintah yang bersih dan berwibawah. Sehingga anggaran daerah dapat memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan dari penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus laksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan prosedurnya,” tegasnya.
Laporan: Adam
Tidak ada komentar