P19 Illegal Mining PT AG di Desa Oko-oko Tak Kunjung Usai

oleh
oleh
P19 Illegal Mining PT AG di Desa Oko-oko Tak Kunjung Usai
Penahanan Direktur PT AG, Lukman dan Komisaris PT AG, Anugrah Anca oleh Gakkum KLHK RI di Kendari Akhir November 2023 lalu (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Akhir November 2023 lalu, Balai Gakkum Sulawesi dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Anugrah Anca sebagai tersangka Penambangan Illegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dan hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dalam hal ini Kejakaaan Negeri (Kejari) Kolaka mengembalikan berkas perkara kasus tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian LHK RI untuk dilengkapi atau P19 pada tersangka Anugrah Anca yang merupakan Komisaris PT AG dan proses itu tak kunjung usai.

Padahal dikasus tersebut terdapat dua tersangka yang satunya bernama Lukman yang merupakan Direktur PT AG. Dan Lukman kini telah mengikuti proses persidangan dan tengah menjalani proses hukum di Lapas Kendari.

BACA JUGA :  Kasi Intel Jelaskan Peran Jaksa Dihadapan Forkopimda di Kendari

Kasus yang telah bergulir selama dua tahun dengan dan masih bergantung pada proses P19 antara JPU dan tim penyidik dalam hal ini PPNS KLHK RI tentunya akan menguntungkan tersangka Anugrah Anca untuk tetap menghirup udara segar tak seperti tersangka Lukman yang telah menginap di Hotel Pradeo.

Dan tindakan JPU yang membuat proses P19 berlarut-larut tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar ke publik tentang keseriusan Kejaksaan dalam melakukan proses hukum pada kasus Illegal Minning tersebut. Dimana diketahui tak ada batasan waktu pada proses P19 ke P21 namun ada Prosedur Operasional Standar (SOP) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu 30 sampai dengan 60 hari setelah diterima Surat Perintah Penyidikan.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Kendari Bersama Keluarga Salurkan Hak Pilihnya di TPS 23 Kelurahan Bende

Namun untuk kasus Illegal Minning PT AG di Desa Oko-oko ini prosesnya sudah sangat lama dimana Gakkum KLHK menetapkan tersangka Anugrah Anca dan Lukman di Bulan November 2023 namun hingga kini kasus tersebut belum tentas.

Untuk diketahui, terhadap ke dua tersangka Anugrah Anca dan Lukman Penyidik PNS Kementrian LHK telah menerapkan pasal berlapis dari pidana pokok hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan atas perbuatannya kedua tersangka terancam pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar.