Kendari, Britakita.net
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara menangkap nelayan diduga menjadi pengedar 1.002, 97 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka, Selasa, 21 September 2021 pada pukul 07.00 Wita.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan tim berhasil menangkap seorang pengedar berinisial NR (46) di Jalan. Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Keamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.
“Petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial NR di rumah tersangka dan saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Brutto 1.002, 97,” ungkapnya, Rabu, 22 September 2021.
Katanya, modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah system tempel sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU, yang akan disebar di Kabupaten Kolaka.
“Ini merupakan jaringan Kendari – Kolaka, dalam pengembangan NR mengaku mendapatkan dari inisial KU, dan disimpan didalam kamar tepatnya dilemari pakaian, pengakuan tersangka baru pertama kali, dan akan di sebar di area Kolaka,” katanya.
Atas perbuatannya, NR disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 Alayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar






