Nelayan di Kolaka Jadi Pengedar, BNNP Sultra Amankan 1 Kg Sabu 

oleh
oleh
Nelayan di Kolaka Jadi Pengedar, BNNP Sultra Amankan 1 Kg Sabu 
Ketgam: Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat menunjukan barang bukti.

Kendari, Britakita.net 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara menangkap nelayan diduga menjadi pengedar 1.002, 97 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka, Selasa, 21 September 2021 pada pukul 07.00 Wita.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan tim berhasil menangkap seorang pengedar berinisial NR (46) di Jalan. Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Keamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.

“Petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial NR di rumah tersangka dan saat itu tersangka kedapatan membawa,  memiliki, menyimpan  dan menguasai Narkotika Golongan I  jenis sabu dengan berat Brutto 1.002, 97,” ungkapnya, Rabu, 22 September 2021.

BACA JUGA :  Beraksi Sejak Tahun 2021, Empat Orang Komplotan Curanmor di Kendari Dibekuk Tim Buser77

Katanya, modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah system tempel sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU, yang akan disebar di Kabupaten Kolaka.

“Ini merupakan jaringan Kendari – Kolaka, dalam pengembangan NR mengaku mendapatkan dari inisial KU, dan disimpan didalam kamar tepatnya dilemari pakaian, pengakuan tersangka baru pertama kali, dan akan di sebar di area Kolaka,” katanya.

BACA JUGA :  Distresnarkoba Polda Sultra Berhasil Menggulung Tersangka Perdagangan Narkotika di Kendari

Atas perbuatannya, NR disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 Alayat (1) huruf a  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar