Napi Narkoba Keluar Penjara Semakin Gesit, Polisi Amankan Setengah Kilo Sabu dari Residivis

oleh
oleh
Napi Narkoba Keluar Penjara Semakin Gesit, Polisi Amankan Setengah Kilo Sabu dari Residivis
Polres Kendari melalui Satres Narkoba, melakukan Konferensi Pers penangkapan Napi Narkoba yang melalukan peredaran Sabu sebanyak Setengah Kilogram.

Kendari, Beritakita.net

Kurungan penjara untuk para pelaku Tindak Pidana Narkotika atau Narapidana seakan tak membuat efek jera para pebisnis barang haram. Bahkan kurungan Penjara membuat para Pengedar semakin berani dan gesit untuk melalukan transaksi peredaran obat terlarang dan tak jarang para terpidana Narkoba jaringan peredarannya semakin tinggi pasca menjalani kurungan penjara akibat tindakannya melawan hukum.

Hal tersebut terjadi pada salah satu Pelaku Narkoba yang merupakan residivis tindak pidana yang sama berinisial MT (31), dibekuk oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangannya Polisi mengamankan kurang lebih Setengah Kilogram Narkoba jenis sabu yang siap edar.

BACA JUGA :  Anak Tertembak di Kendari, Peluru Nyasar Dari Patroli Polisi

Penangkapan itupun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengungkapkan bahwa pihaknya telah meringkus Napi Narkona berinisial MT (31). Pelaku yang berdomisili di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia tepatnya di Lorong RCTI berhasil dibekuk di Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puwatu, Kota Kendari pada jumat 22 September 2023.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 640 gram sabu, terkemas dalam 27 saset bening yang diambil oleh pelaku di dekat bak sampah,” Ungkapnya.

Lanjut, AKP Bahri menjelaskan bahwa pelaku juga mengakui telah menerima arahan dari seorang pria berinisial AG dan sudah dua kali mengambil paket sabu.

BACA JUGA :  Kapolres Kendari Ancam Sanksi Tegas para Pelaku Balap Liar

Menurut Bahri, pelaku diduga mengambil paket sabu dari jaringan Lapas untuk diperdagangkan di wilayah Sultra.

“Pihak berwenang saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap AG dan mendalami keterlibatan MT dalam kasus ini,” Tegas AKP Bahri

Akibat perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dihadapi pelaku berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara.