Kendari, Britakita.net
Beginilah jadinya jika memaksakan gaya tanpa menyesuaikan isi dompet. Ujung-ujungnya berbuat tindak kriminal.
Hal tersebut seperti yang dilakukan anak di bawah umur berinisial MI (15), warga Kelurahan Baruga, Kecamatan. Baruga, Kota Kendari.
Diduga sudah sangat kebelet ingin memiliki motor trail, bocil putus sekolah ini akhirnya memilih jalan pintas yang malah berujung penjara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Baruga, pada Kamis, 26 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 Wita.
Menurutnya, usai mendapat laporan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, pihaknya bergegas melakukan pengejaran.
Upaya polisi membuahkan hasil, tersangka dirungkus di Jalan Nanga-nanga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Baruga guna penyidikan dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian (Sepeda Motor),” ungkapnya, Kamis, 26 Mei 2022.
AKP Fitrayadi membeberkan, kronologi pencurian motor itu berawal saat korban Rizky Fajar Yunanto yang memarkirkan motornya diteras kosnya sekira pukul 23.30 Wita.
“Korban lupa mencabut kunci kontaknya, dan pada pukul 06.00 Wita, korban bangun lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yang terparkir sudah tidak ada,” jelas AKP Fitrayadi.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baruga, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Anak ini sudah lama kepingin memiliki motor trail, namun karna faktor ekonomi sehingga tidak bisa membeli motor jenis tersebut. Motifnya hanya untuk dipakai sendiri,” bebernya.
Fitrayadi menambahkan pelaku yang masih di bawah umur dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Namun dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up






