Miliki 1 Kg Sabu, Dua Pemuda Kendari Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

waktu baca 1 menit
Rabu, 25 Mei 2022 09:05 0 323 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Dua terduga pengedar Narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.

Dari keduanya, polisi menyita barang haram diduga jenis sabu-sabu dengan nilai yang cukup fantastis yakni seberat 1.473 Gram, yang dibagi dalam 36 paket kecil.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial AP (28) dan AS (22).

“Kedua pelaku diamankan di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puwatu Kota Kendari,” ucapnya, Rabu, 25 Mei 2022.

Selain itu sekilo lebih sabu-sabu, turut diamankan juga barang bukti berupa dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, satu unit alat pres platik, satu ball platik bening, dan satu tas hitam turut diamankan.

“Saat itu dilakukan pengembangan kerumah terduga AP di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari. Tim akan melakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelasnya.

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Kendari, guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam UU. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau seumur hidup,” singkatnya.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!