Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang dilakukan Pimpinan tertinggi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari. Dimana Pimpinan Perumda Pasar mendapatkan aliran dana dari pungutan Oknum Pegawai Pasar yang ditugaskan melakukan Pungutan Liar.
Hal tersebut dibeberkan Direktur AMIN Sultra, Muh Andriansyah Husen dirinya menjelasakan hasil Investigasnya di Pasar Baruga para pedagang dibebankan membayar kepada pihak Perumda Pasar Kendari dengan nilai yang bervariatif mulai dari 30-60 juta perlods.
“Sudah menjadi rahasia umum dikalangan pedagang di Pasar untuk dapat lods harus bayar dulu,” ujarnya.
Lanjut Binggo, pungutan tersebut dibebankan terhadap para pedagang dengan dasar Peraturan Direktur Perumda Pasar. Dimana sesuai regulasi Direktur Perumda tak boleh membuat kebijakan sendiri harus berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2015 yang telah ada.
“Kan lucu direktur buat aturan sendiri melangkahi Perwali yang sudah ada. Dan direktur memerintahkan Karyawan Perusda untuk melakukan penagihan. Dan dananya tersebut disinyalir dinikmati oleh Direktur,” paparnya.
Lanjut Direktur AMIN Sultra menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan jabatannya.
“Jika benar dugaan kami, Direktur Perumda Pasar Kendari harus menjadi aktor utama dalam tindakan kejahatan di kasus ini,” tegasnya.





