Mantan Bendahara Satpol PP Belum Kembalikan Kerugian Negara

waktu baca 1 menit
Rabu, 19 Feb 2020 12:27 0 428 redaksi

Konawe, Britakita.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah menerima uang pengganti dari tindak pidana korupsi anggaran rutin Satpol-PP Konawe tahun 2017. Dimana uang yang berjumlah Rp 101.884.500, itu merupakan uang pengganti dari terpidana Syahlan Saranani, yang diserahkan Rabu (19/2/20).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bustanil N Arifin, saat dikonfirmasi britakita.id. Dimana dirinya menjelaskan uang pengganti pidana tersebut telah sesuai hasil dari persidangan.

” Jadi kerugian Negara yang timbul akibat tindak pidana Korupsi itu sebesar Rp 246.609.000. Dan telah dilakukan pengembalian dalam proses penyidikan sebesar Rp 42.840.000 sehingga tersisa Rp 203.769.00,” rincinya.

Lanjut uang sisa sebesar Rp 203.769.000 sesuai keputusan pengadilan kedua tersangka harus dikembalikan kerugian Negara tersebut. Dimana jumlah sisa kerugian Negara tersebut dibagi dua.

“Jadi kasus korupsi ini terpidananya ada dua orang yaitu Syahlal Saranani dan Faisal Hadi. Jadi setiap tersangka harus mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 101.884.500, dan baru Syahlal Sarani yang sudah mengembalikan,” katanya.

Untuk diketahui kasus tindak pidana korupsi Anggaran rutin Satpol PP Konawe tahun anggaran 2017 telah dieksekusi oleh Kejari Konawe. Dan kedua terdakwa tengah menjalani kurungan penjara selama Satu tahun Dua bulan.

Laporan: Farhan
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!