Mabes Polri Ditantang Bongkar Dugaan “Dokter” PT. KKP

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Okt 2022 21:45 0 854 redaksi

Jakarta, Britakita.net

Dugaan penggunaan Dokumen Terbang “Dokter” PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP), untuk memfasilitasi Tambang Illegal terus bergentayangan di Kabupaten Konawe Utara, terus menjadi sorotan beberapa pihak. Salah satunya Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara – Jakarta, yang mendatangi Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, (24/10/22) untuk menantang Polri menindak dugaan tindak Pidana PT KKP.

Selain itu, masa aksi juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. KKP serta mengentikan segala bentuk kegiatan di Wilayah IUP PT. KKP.

Secara khusus Koordinator aksi, Arin Fahrul Sanjaya menyampaikan bahwa kegiatan jual beli dokumen PT. KKP diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2022.

“Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Sultra, pasalnya kasus ini diduga telah berlangsung sejak Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas 11 Izin Usaha Pertambangan (11 IUP),” ucap Arin dalam orasinya.

Arin juga menjelaskan bahwa setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, 11 IUP saat itu tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB untuk kegiatan  pertambangan dan penjualan. Namun faktanya kala itu kegiatan penjualan nikel oleh 11 IUP swasta masih berlangsung dan diduga kuat menggunakan dokumen PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP).

“Tahun 2019, 11 IUP ini tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun faktanya saat itu 11 IUP masih melakukan kegiatan pertambangan, sehingga besar dugaan kami disitulah awal mula PT. KKP ini melakukan jual beli dokumen,” ungkap AFS

Lebih lanjut, pengurus HMI Cabang Jakarta Raya itu menyebutkan, beberapa perusahaan yang diduga kerap menggunakan dokumen terbang milik PT. KKP diantaranya, PT. Sriwijaya Raya, PT. Wanagon Anoa Indonesia, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Mugni Energi Bumi, PT. KMS 27 dan PT. Hafar Indotech.

“Jadi dari 11 IUP itu ada beberapa yang berhenti berkegiatan, sedangkan yang masih melakukan kegiatan sejak terbitnya pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra diduga kuat menggunakan dokumen PT. KKP”. Tuturnya

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk serius mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen terbang yang diduga dilakukan oleh PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) selama beberapa tahun terakhir.

“Bareskrim tidak boleh mendiamkan masalah ini, apa yang diduga dilakukan oleh PT. KKP merupakan kejahatan yang luar biasa dan mesti segera diusut tuntas”. Tutupnya.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!