Bombana, Britakita.net
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana , Provinsi Sulawesi Tenggara ( Prov- Sultra) telah membuka pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024, khususnya untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran ini merupakan tahapan awal dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kab Bombana tahun 2024.
Jadwal pendaftaran PPK tersebut telah diumumkan oleh KPU. Di buka sejak tanggal 30 April hingga 2 mei tahun 2024 . Hal ini berdasarkan keputusan Ketua komisi pemilihan umum nomor 476 tentang pedoman teknis pembukaan pendaftaran badan Edhoc penyelenggara pemilihan gubernur, dan wakil Gubernur,Bupati dan Walikota menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran di lakukan dalam hal sampai dengan batas pendaftaran berakhir tidak ada pendaftar atau kurang dari 2 kali jumlah PPK yang di butuh kan tidak terpenuhi, maka ketua komisi pemilihan Umum Kabupaten Bombana melakukan perpanjangan penerimaan PPK yang di buka sejak tanggal 30 April hingga 2 mei 2024.
Pada kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Rumbia
- Kec Rumbia tengah
- Kecamatan Masloka Raya
- Kecamatan Poleang Utara
- Kecamatan Poleang
- Kecamatan Poleang Tengah
- Kecamatan Tonto Nunu
- Kecamatan Mata Usu
Sementara itu , dalam pembukaan pendaftaran PPK tersebut bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK. Salah satunya adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun. Selain itu, calon anggota dan PPK diharapkan memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SIAKBA KPU. Calon anggota PPS dan PPK diminta untuk mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web, melengkapi form biodata, serta mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024. Secara nasional proses pendaftaran PPK dimulai sejak 30 April 2024. Hingga 2 mei 2024.
Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat mempersiapkan untuk melakukan pendaftaran. Adapun syarat dan cara untuk mendaftar PPK, PPS, dan KPPS dapat disimak sebagai berikut:
Syarat Daftar PPK pada Pilkada 2024 yakni
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara itu Pendaftaran untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara onlne melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.
SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah terdaftar, selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal dan sistem yang ada di seluruh Indonesia, di daerah-daerah, maka pendaftarannya dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 dapat terjamin dengan baik. Semoga dengan adanya PPK yang berkualitas, pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan demokratis.





