Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) Sultra menyoroti dugaan pemberian Kredit yang dilakukan Bank Sultra Cabang Kolaka tahun 2024/2025 dengan nilai Pinjaman Rp 30 Miliar kepada Pengusaha Berinisial AA yang merupakan pengusaha Bibit terbesar di Sultra. Dimana dugaan pemberian Kredit tersebut dinilai cacat Administrasi karena tidak sesuai dengan aturan pemberian Pinjaman bahkan Kontrak yang diajukan untuk meminjam Kredit diduga Fiktif.
Hal tersebut diungkapkan Direktur AMIN Sultra, Muh. Adriansyah Husan yang mengtakan pihaknya telah melalukan Investigasi atas dugaan Kontrak Fiktif yang digunakan untuk melakukan pencairan dana pinjaman Rp 30 Miliar. Dimana Modusnya Pengusaha AA yang merupakan Anggota Dewan Provinsi Sultra berkordinasi dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sultra kala itu berinisial LH untuk membuat kontrak Fiktif pengadaan Bibit di Kabupaten Kolaka.
“Jadi saat itu Kadis Perkebunan Provinsi menerbitkan Kontrak yang diduga Fiktif, dimana kontrak itu kemudian yang digunakan untuk melakukan pinjaman Rp 30 Miliar di Bank Sultra Cabang Kolaka,” katanya.
Tentunya untuk menyukseskan pinjaman tersebut Pengusaha AA harus berkordinasi dengan pihak Bank Sultra dalam hal ini Direktur Bank Sultra kala itu berinisial LT. Dan atas pertemuan tersebut Direktur Bank Sultra kala itu menyetujuai pengajuan Pinjaman Bank oleh AA namun pencairan tetap dilalukan di Bank Sultra Cabang Kolaka dimana diketahui hal tersebut melanggar SOP BANK Sultra dimana pencairan diatas Rp 5 Miliar harus diajukan dan dicairkan di Kantor Pusat Bank Sultra di Kendari.
“Jadi telah terjadi kesepakatan jalan disini, dengan koneksi dan kolaborasi dengan para Pimpinan Pengusaha AA berhasil mengajukan Kredit Pinjaman dan dana itu Cair sebesar Rp 30 Miliar,” katanya.
Tentunya kesepakatan jahat sehingga dicairkan pinjaman kredit dengan cacat administrasi ini menunjukkan rapuhnya Bank Sultra yang menjadi kebanggan masyarakat Sultra. Apalagi Bank Sultra merupakan Bank milik daerah yang seharusnya bisa mensejahtrakan seluruh masyarakat Sultra namun hanya dimanfaatkan segelintir orang yang mempunyai kuasa.
“ Hasil Investigasi kami juga bahwa Kasus ini telah bergulir di Kejaksaan Tinggi, namun kasusnya ditutup karena Anggota Dewan ini telah mengembalikan Dana Kredit dengan bunga-bunganya, sehingga tidak ada kerugian Negara. Betul sudah dikembalikan tapi haruskan kita tutup mata dengan prosesnya? Apakah ada yang menjamin Kadis Perkebunan dan Dirut Bank Sultra kala itu tidak terima fee saat dana itu cair? Karena pengajuannya prosesnya cacat,” katanya.
“Kami akan presure terus kasus ini, agar siapa-siapa saja yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kesihan masyarakat kita yang mau ajukan pinjaman tapi diberikan persyaratan yang berat-berat,” katanya.
Media ini kemudian melakukan konfirmasi dengan pihak Bank Sultra dalam hal ini Humas Bank Sultra, Erwin Sitorus yang membenarkan adanya pencairan pinjaman sebesar Rp 30 Miliar di Bank Sultra Cabang Kolaka. Dan Pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pihak Debitur per Desember 2025.
“Iya benar pinjaman tersebut disalurkan melalui Bank Sultra Cabang Kolaka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kredit ini per Desember 2025 lalu sudah lunas,” katanya.
Namun saat dikonfirmasi apakah Kontrak Kerja yang dijaminkan oleh Debitur dalam pengajuan permohonan pinjaman kredit menggunakan Kontrak Fiktif yang diduga fiktif, Humas Bank Sultra tak menjawab dan hingga berita ini diterbitkan tak merespon pertanyaan soal Kontrak Fiktif yang diduga tersebut.






