Kendari, Britakita.net
Apriadi (30) tak berkutik saat polisi menangkapnya di sebuah indekos di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu.
Ditempat tinggalnya tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari menemukan narkotika jenis sabu seberat 20,97 gram.
Waka Polresta Kendari, Kompol Alwi, mengatakan, Apriadi ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasi penangkapan polisi mengamankan 23 saset sabu.
“Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan lalu menangkap Apriadi di sebuah Indekos,” terangnya.
Kompol Alwi juga mengungkapkan, Apriadi mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur upah Rp 2 juta untuk sekali beraksi.
“Pelaku AB mengaku sudah dua kali mengedarkan shabu, sebelumnya 20 gram di MTQ Kendari dan yang kedua di depan kampus UHO,” ungkapnya.
Kompol Alwi juga menjelaskan, Apriadi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan di Lapas kelas IIA Kendari.
“Dari pengakuan pelaku mendapatkan sabu tersebut dari tahanan Lapas Kelas IIA kendari, yang artinya pelaku ini masih jaringan lapas,” jelasnya.
Sementara itu Kaur Bin Opsnal Polresta Kendari, Aldiansyah Asad, SH, menuturkan Apriadi mengedarkan sabu karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya tersebut, Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” jelasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up





