Kendari, Britakita.net
Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin, 10 Januari 2020.
Pemeriksaan awal ini menjadi babak baru kasus dugaan korupsi PT Toshida yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 495.216.631.168,83.
Andi Azis ditetapkan tersangka sejak 1 Desember 2021. Namun kepadanya belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa agenda pemeriksaan Kadis ESDM Sultra mengenai keterlibatannya dalam pemberian izin penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan PT Toshida.
“Kadis ESDM Sultra ini keterlibatannya dalam korupsi PT Toshida yaitu pemberian izin tambang, apa lagi dia sebagai pemegang jabatan,” ucap Dody.
Kata Dody tersangka Andi Aziz diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra sejak pukul 09.00 Wita hingga pemeriksaan selesai.
Selanjutnya, penyidik akan meminta pendapat dari pimpinan mengenai tindak lanjut, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap Kadis ESDM Sultra tersebut.
Ditempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menuturkan, pada 1 Desember 2021, Penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup ekspose perkara.
“Peran tersangka selaku Kadis Esdm menetapkan RKAB,” ungkap Setyawan Nur Chaliq.
Laporan: Adh/Editor: Upik
Tidak ada komentar