Kendari, Britakita.net
Laode Muhammad Deden Saputra jurnalis JPNN korban penganiayaan saat liputan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, resmi melaporkan Kepala Seksi Operasional (Kasi Opsnal) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra, La Ode Boner ke Polda Sultra, Senin, 14 Februari 2022.
Berbekal rekaman video saat terjadi dugaan tindakan penganiayaan, Deden mengadukan Kasi Opsnal Satpol PP ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Saat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, Deden didampingi sejumlah pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra serta puluhan jurnalis.
“Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja juranis. Kami AJI dan IJTI terus mendampingi kasus ini,” jelas Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman Angkosono.
Kasman melanjutkan, dengan adanya laporan ini, pihaknya akan terus monitor perkembangan kasus ini. Dan diharapkan kasus dapat sampai ke pengadilan karena kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers berpendapat dimuka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita,” bebernya.
Untuk itu, Kasman turut mengapresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan kejadian ini tanpa adanya paksaan atau atas inisiatif sendiri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya aduan tersebut.
“Polda Sultra sudah menerima aduan daripada rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya.
Kemudian setelah adanya laporan itu, pihaknya akan diproses dan melihat perkembangan sejauh mana dan mendukung kasus ini.
Laporan: Adh / Editor: Up





