Kejari Kendari, Eksekusi Penahanan Dua Terdakwa Caleg PKS

oleh -38 Dilihat
oleh
Kejari Kendari, Eksekusi Penahanan Dua Terdakwa Caleg PKS

Kendari, Britakita.id

Kejaksaan Negeri (Kejari), Kendari senin 20 Mei 2019 akan melakukan eksekusi penahanan dua terdakwa Calon Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sosial (PKS).

Kedua terdakwa tersebut yakni Sulkhani dan Riki Fajar atas kasus pelanggaran UU Pemilihan Umum (Pemilu), karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini Camat Kambu saat melakukan kampanye.

BACA JUGA :  Pakar Hukum UMK Kritik Penangkapan Aktivis Mahasiswa di Butur, Sebut Polisi Berpotensi Langgar Pasal 310 dan 333 KUHP

Saat ditemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Kejari Kendari membernarkan, hari ini akan melaksanakan eksekusi penahanan kepada Sulkhani dan Riki Fajar. “Iya, jam 3 sore akan dilaksanakan putusan penahanannya mereka,” jelasnya. Senin, (20/05).

BACA JUGA :  Menjelang Lebaran Tingkat Kejahatan Meningkat, Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Kendari

Untuk diketahui, kasus kedua terdakwa sebelumnya sudah di vonis bebas di Pengadilan Negeri Kendari, namun pengadilan Tinggi Negeri melakukan banding, hingga akhirnya kedua terdakwa di vonis kurungan selama 2 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000

Laporan: Adam