Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Kendari Eksekusi Mantan Kadishub Sultra Hado Hasina ke Lapas

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Mei 2023 17:09 0 1736 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Menjebloskan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ke Jeruji Besi di Lapas Kelas II A Kendari, Jumat (5/5/23). Hasl tersebut dilakukan karena Mahkama Agung (MA) mengamini Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari atas Vonis Bebas Terdakwa Desember 2021 lalu atas kasus dugaan Korupsi Rekayasa Lalulintas di Wakatobi Tahun 2017.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Kendari, Bustanil N Arifin saat dikonfirmasi diruangannya yang membenarkan bahwa pihaknya telah melalukan eksekusi atas Putusan MA yang menerima Kasasi Terdakwa mantan Pj Walikota Bau-bau itu.

“Jadi 2021 lalu Terdakwa di Vonis bebas oleh Pengadilan Tipokor, namun Kejari Kendari langsung melalukan Kasasi ke MA, dan MA mengabulakan Kasasi Kejari Kendari dan membatalkan Putusan PN Kendari Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN KDI tanggal 24 Desember 2021,” katanya.

Mantan Kasi Pidsus Konawe itu juga menjelasakan dalam Putusan MA Nomor 24 K/Pid.Sus/2023, terdakwa terbukti melalukan tindak pidana korupsi beberapa kali secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama Satu Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider  Tiga Bulan Penjara.

“Setalah kami menerima putusan MA itu, kami langsung melalukan eksekusi terhadap terdakwa, dan langsung mengantarkan terdakwa ke Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukumannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, PN Kendari memvonis bebas Mantan Kadishub Prov Sultra, Hado Hasina Desember 2021 lalu atas dugaan Korupsi Rekayasa Lalulintas di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 dengan anggaran Miliaran Rupiah. Dan dalam kasus tersebut tak hanya mantan Kadis ditetapkan sebagai tersangka juga beberapa orang lainnya salah satunya akademisi yang terlibat dalam proyek tersebut.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!