Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Vonis Perkara Korupsi Nikel PT AMIN

Vonis Perkara Korupsi Nikel PT AMIN

  • account_circle Mar
  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 480

Kolaka, Britakita.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mencatat sejarah penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Pada Selasa, 23 Desember 2025, Majelis Hakim membacakan putusan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengangkutan dan penjualan ore nikel yang berasal dari lahan Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Perkara ini menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar bersama sejumlah pelaku usaha pertambangan, yang diduga terlibat dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan ore nikel pada tahun 2023.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa ore nikel yang diangkut dan diperjualbelikan tersebut berasal dari lahan Eks IUP PT PCM yang izinnya telah dicabut dan secara hukum telah menjadi aset yang dikuasai oleh negara.

Namun demikian, aktivitas pengapalan tetap dilakukan dengan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sementara proses pemuatan dan pengiriman ore nikel berlangsung melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Majelis Hakim menilai praktik tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Hakim sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua terdakwa utama. Terdakwa HH, selaku Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.

Sementara itu, HP selaku Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR) juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa HH menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa HP menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran, S.H., M.H. bersama tim menuntut pidana penjara selama 7 tahun terhadap HH dan 6 tahun terhadap HP. L

“Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan adanya perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, proses persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.

“Alhamdulillah perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat perbuatan penambangan dan pengangkutan serta penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut,” pungkasnya.

 

  • Penulis: Mar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala DPMD Konawe: Perkembangan Desa Bisa Terlihat Saat Lomba Desa

    Kepala DPMD Konawe: Perkembangan Desa Bisa Terlihat Saat Lomba Desa

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle redaksi
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Pelaksanaan lomba desa/kelurahan tingkat Kabupaten Konawe yang didikuti 29 desa sedang digelar sejak 12-27 Mei 2022. Lomba kali ini mengusung tema “Desa dan Keluarga Tangguh Ekonomi Masyarakat Tumbuh”. Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keni Yuga Permana mengatakan, lomba desa/kelurahan bertujuan mengevaluasi perkembangan desa. Lomba desa juga bertujuan menilai implementasi perkembangan […]

  • Pemdes Liya Togo Serahkan Perlengkapan Prokes Kepada Wanita Penggerak PKK

    Pemdes Liya Togo Serahkan Perlengkapan Prokes Kepada Wanita Penggerak PKK

    • calendar_month Sab, 15 Mei 2021
    • account_circle redaksi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Wakatobi, Britakita.Net Pemerintah Desa (Pemdes) Liya Togo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi lakukan penyerahan sejumlah perlengkapan protokol kesehatan (prokes) kepada Wanita Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolik pada (12/5/2021), sehari sebelum pelaksanaan salat idul fitri 1442 H. Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Liya Togo, Harianto. B, mengatakan perlengkapan prokes diserahkan […]

  • 25 Mahasiswa UT Kendari Belajar PKP di Dinas Perpustakaan Konawe

    25 Mahasiswa UT Kendari Belajar PKP di Dinas Perpustakaan Konawe

    • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
    • account_circle redaksi
    • visibility 1.003
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Sejumlah 25 orang Mahasiswa (i) Universitas Terbuka UPBJJ (Unit Program Belajar Jarak Jauh) Kendari sedang melakukan Studi Praktik Kerja Perpustakaan (PKP) di Dinas Perpustakaan Kabupaten Konawe. Kegiatan studi ini sudah berlangsung sejak tanggal 16 Mei 2023 dan rencananya akan ditempuh selama kurang lebih sebulan, yang artinya sebentar lagi akan berakhir. Ditempatkan dibidang layanan […]

  • “Drama” Kasus Suap Izin Alfamidi, Dibebaskan Hakim Dieksekusi Jaksa

    “Drama” Kasus Suap Izin Alfamidi, Dibebaskan Hakim Dieksekusi Jaksa

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 679
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Masih terngiang diingatan masyarakat Akhir tahun 2023 lalu Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) berbeda pendapat dalam penanganan kasus Suap Izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau yang dikenal Alfamidi. Dimana dalam “Drama” itu Hakim tidak sependapat dengan Keputusan Jaksa dan memvonis bebas tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu […]

  • Hingga Hari Ini Pencarian Eril Masih Dilakukan, Pihak Keluarga Ikhlas Atas Semua Takdir

    Hingga Hari Ini Pencarian Eril Masih Dilakukan, Pihak Keluarga Ikhlas Atas Semua Takdir

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle
    • visibility 298
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hilang saat berenang di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, masih dilakukan hingga hari ini. Informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Swiss yang diterima pihak keluarga Ridwan Kamil di Bandung, menyebutkan, pencarian sampai Senin (30/5/2022), belum membuahkan hasil. […]

  • Resmikan Tol Bocimi Seksi 2, Presiden Jokowi Puji Jabar Disebut Juara Investasi, Gubernur Ridwan Kamil Acungkan Jempol

    Resmikan Tol Bocimi Seksi 2, Presiden Jokowi Puji Jabar Disebut Juara Investasi, Gubernur Ridwan Kamil Acungkan Jempol

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 591
    • 0Komentar

    KABUPATEN SUKABUMI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan jalan Tol Bocimi Seksi II Cigombong – Cibadak di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/8/2023). Ada momen menarik saat Presiden Jokowi sedang memberikan sambutan terkait peresmian. Ridwan Kamil sempat tersenyum dan mengacungkan jempol serta membungkuk takzim, karena Jawa Barat disinggung oleh Jokowi […]

expand_less