Jadi Kurir Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Kendari Miliki 58 Saset Sabu

oleh
Jadi Kurir Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Kendari Miliki 58 Saset Sabu

Kendari, Britakita.Net

Jalan hidup yang ditempuh YDT (35) sebagai ibu rumah tangga ini terbilang nekat. Betapa tidak, untuk menghidupi dua anaknya ia rela melakoni bisnis barang haram.

Sebuah pilihan sulit yang akhirnya harus dibayar mahal setelah YDT ditangkap polisi pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 16.30 WITA.

YDT ditangkap jajaran kepolisian dari Polda Sultra karena menjadi kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan pelaku diamankan di Jalan Prof Muh Yamin.

BACA JUGA :  Anak Dibawah Umur Disetubuhi Ayah Tirinya Hingga Trauma

Penangkapan YDT dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti Tim Unit 2 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Sehingga sekitar pukul 16.30 WITA tersangka berhasil dibekuk,” ungkap Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, saat tim melakukan penggeledahan di kamar YDT, Unit 2 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

“YDT / menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 58 saset sabu dengan berat 53,66 gram, serta barang bukti non Narkotika,” terang Kombes Pol Muh Eka.

BACA JUGA :  Gelapkan Mobil Rental, Kapolda Sultra Diminta Tindak Anggotanya

Saat diinterogasi, lanjutnya, YDT mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang di Kota Kendari dengan menggunakan sistem tempel.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya YDT di jerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Adh / Editor: Up