IUP dan Amdal PT PLM Sudah Diperpanjang Oktober

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Nov 2019 14:29 0 268 redaksi

Bombana, Britakita.id

PT Panca Logam Makmur (PLM) dengan tegas pemberitaan beberapa media tentang aktifitasnya yang secara illegal. Pasalnya dokumen-dokumen yang dimiliki PT PLM kini telah lengkap, bahkan tunggakan kepada pemerintah sebesar Rp 8,7 miliar pun telah diselesaikan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Devisi Human Recourses Departement (HRD) dan Keamaman PT PLM, Jamal saat dikonfirmasi britakita.id saat ditemui di Kota Kendari, yang menjukkan seluruh dokumen PT PLM yang telah berakhir 2016 telah diperpanjang per tanggal 23 Oktober 2019. Baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PLM dan juga Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

“Semua yang ditudingkan kepada kami itu seperti keliru, karena IUP dan AMDAL kami sudah perpanjang. Tak mungkin lah kami melalukan aktifitas yang melawan hukum, karena kami mengerti aturan pertambangan,” katanya.

Terkait tudingan pihak perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas itu yang melakukan aktifitas tanpa melakukan reklamasi, pihaknya juga mengatakan itu keliru. Pasalnya pihaknya kini sedang dalam proses reklamasi pasca aktifitas PT PLM beberapa tahun lalu dan kemudian melalukan aktifitas kembali.

” Bukan belum, tetapi dalam proses, kami memang akui ada beberapa titik yang belum. Tapi bukan berarti tidak ada sama sekali kami lakukan reklamasi, dan kami akan upayakan melakukan secepatnya,” katanya.

Sedangkan terkait aktifitas PT PLM didalam kawasan hutan lindung itu dibantah oleh pihak perusahaan. Karena didalam IUP PT PLM tidak ada tertera kawasan hutan lingdung kecuali APL dan Hutan Produksi, dimana 102 hektar lahan PT PLM hanya 10 persen saja HP sisanya APL.

” Untuk apa kami menambang di hutan lingdung sementara kami punya APL yang sangat luas. Di APL saja kami belum tentu bisa habiskan kita mau mengolah di hutan lindung kan lucu juga. Kami pastikan tudingan itu tak berdasar,” katanya.

Laporan: Adam

Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!