Ini Dasar LINK Sultra Adukan PT TBS di Kepolisian

oleh
oleh
Ini Dasar LINK Sultra Adukan PT TBS di Kepolisian
Bukaan Aktifitas PT TBS yang berada tepat diatas Desa Puununu dan Desa Pungkalaero (Foto: LINK Sultra)

Kendari, Britakita.net

Beberapa Waktu Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Polda Sultra atas dugaan telah melakukan pencemaran lingkungan atas aktifitasnya yang berpotensi merusak ekosistem, dan merugikan masyarakat lokal dan lingkungan hidup secara umum, serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Didalam laporannya LINK Sultra melampirkan beberapa dokumentasi hasil investigasinya yang dilengkapi dengan Peta lokasi yang diduga telah tercemar akibat aktifitas PT TBS di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Didalam laporannya LINK Sultra memaparkan dugaan Pelanggaran PT TBS terhadap aturan yang berlaku diantaranya:

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan Nasional, PD PIRA Sultra Ziarah ke Makam H. Imran

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 22 ayat (1) dimana setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

2. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara diubah menjadi Undang Undang Nomor 3 tahun 2020

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 21 tentang penyelengaraan perlindungan dan oengelolaan lingkungan hidup

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 3 ayat (1) bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

BACA JUGA :  Bergabung, Mantan Ketua PPP Sultra di Sambut Megah Jajaran Gerindra, Barhim: Saya Siap Jadi ABK

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Berikut Dokumentasi Dugaan Pencemaran PT TBS yang dilaporkan LINK Sultra:

Ini Dasar LINK Sultra Adukan PT TBS di Kepolisian
Dokumentasi (26/7/2025) Jetty PT TBS yang hanya berjarak Ratusan meter dari Pemukiman Warga dan diduga berada dikawasan Mangrove (Foto: LINK Sultra)

 

Ini Dasar LINK Sultra Adukan PT TBS di Kepolisian
Dokumentasi (6/8/2025) Dampak Aktifitas PT TBS di Kawasan Pemukiman di Desa Puununu dan Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan (Foto: LINK Sultra)
Ini Dasar LINK Sultra Adukan PT TBS di Kepolisian
Peta Dampak Aktifitas Pertambangan PT TBS yang dibuat berdasarkan hasil Investigasi LINK Sultra di Kabaena Selatan.