Kendari, Britakita.net
Beberapa Waktu Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Polda Sultra atas dugaan telah melakukan pencemaran lingkungan atas aktifitasnya yang berpotensi merusak ekosistem, dan merugikan masyarakat lokal dan lingkungan hidup secara umum, serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Didalam laporannya LINK Sultra melampirkan beberapa dokumentasi hasil investigasinya yang dilengkapi dengan Peta lokasi yang diduga telah tercemar akibat aktifitas PT TBS di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Didalam laporannya LINK Sultra memaparkan dugaan Pelanggaran PT TBS terhadap aturan yang berlaku diantaranya:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 22 ayat (1) dimana setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
2. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara diubah menjadi Undang Undang Nomor 3 tahun 2020
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 21 tentang penyelengaraan perlindungan dan oengelolaan lingkungan hidup
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 3 ayat (1) bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Berikut Dokumentasi Dugaan Pencemaran PT TBS yang dilaporkan LINK Sultra:









