Kendari, Britakita.id
Gugatan Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buton kini telah diijabah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Dimana keenam Desa tersebut menggugat keputusan Bupati Buton La Bakry yang terlampir pada SK Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para Kades Muhammad Taufan Achmad, SH mengatakan seluruh permintaan tergugat telah dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Kendari.
“Gugatan kami atas Pilkades serentak di Buton diterima. Dan hal persidangan Majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak empat poin,” katanya.
Keempat poin lanjut dia, terdiri dari, Pertama mengabulkan Gugatan para penggugat untuk seluruhnya, Kedua Menyatakan Batal dan tidak sah Keputusan Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 tentang Penetapan waktu Pelaksanaan dan Desa yang akan Melaksanakan pemilihan kepala desa Secara serentak diwilayah kabupaten buton tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018.
“Ketiga Memerintahkan kepada Tergugat (Bupati Buton) untuk mencabut SK Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018. Dan Keempat, membebankan biaya perkara kepada Tergugat,” rincinya.
Lebih lanjut pihaknya sangat mengapresiasi putusan PTUN ini karena sudah sesuai dengan fakta persidangan dimana pertimbangan Majelis hakim salah satunya itu Adalah Tidak adanya Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pemberitahuan surat Kepada para Kades untuk 6 bulan sebelum masa berakhir jabatannya.
” Berdasarkan fakta tersebutlah kemudian Majelis Hakim mengabulkan gugatan para enam Kades tersebut sesuai SK Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan Pilkades secara serentak di wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018,” paparnya.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa SK tersebut diatas adalah merupakan Obyek sengketa dalam Perkara ini yang dibatalkan oleh PTUN Kendari.
“Kami Kuasa Hukum penggugat semakin yakin dan kukuh bahwa nyata produk SK yang dikeluarkan Buapti Buton terkait pilkades serentak tahun 2018 adalah syarat akan cacat hukum administrasi,” tutupnya.
Laporan: Kadir Jaelani





