Kendari, Britakita.net
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menerbitkan Surat Instruksi (SI) Gubernur No. 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi (Sultra).
Surat instruksi yang diteken pada Selasa, 6 Juli 2021 kemarin, Gubernur Sultra menginstruksikan kepada Wali Kota Kendari, Wali Kota Baubau, dan seluruh Bupati se-Sultra untuk melaksanakan PPKM Mikro hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) yang dilaksanakan oleh Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sultra.
Sehingga, merespon Keputusan Pemerintah Pusat pada tanggal 6 Juli 2021 yang menetapkan Kota Kendari sebagai salah satu Kota yang termasuk dalam daftar 43 Kota Non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM Mikro.
Lima poin intruksi Gubernur Sultra yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sultra yakni.
1. Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
2. Walikota Baubau dan Bupati Se Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
3. Pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut, untuk itu para Bupati/Walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
4. Bupati/Walikota Se Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
5. Bupati/Walikota Se Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Laporan: Adriansyah
Editor: Komar






