Edar Sabu, Mantan Guru MTS di Lalonggasumeeto Diamankan Polisi

oleh
oleh
Edar Sabu, Mantan Guru MTS di Lalonggasumeeto Diamankan Polisi

Kendari, Britakita.net

Saiful (47) warga Desa Toli-toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena tertangkap tangan memiliki Nakoba jenis Sabu seberat 2,30 gram. Dimana pelaku diketahui tak hanya sebagai penikmat Sabu juga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman yang menjelaskan kronologi kejadian bermula pada tanggal Minggu (13/9/20) lalu. Dimana penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan pelaku.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Andi Merya di PN Kendari

” Jadi pelaku diamankan Jalan Malik, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dimana setelah kami mendapatkan laporan masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Setelah diamankan pihak Kepolisian ditangan pelaku yang diketahui mantan seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTS) Swasta di Kecamatan Lalonggasumeeto itu, Polisi mengamankan delapan paket sabu seberat 2,30 gram bruto.

“Selain Sabu, kami juga amankan alat isap sabu (bong). Tak hanya itu, juga ada sebuah pembungkus rokok yang digunakan pelaku untuk meyembunyikan sabu tersebut saat hendak akan diperiksa oleh petugas,” katanya.

BACA JUGA :  ODGJ Mengamuk di Bank BRI Samratulagi Kendari, Teller Terluka Dihantam Bambu

Lanjut Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari. Dan kini pihak Kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku.

” Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Laporan: Jusmadi

Editor: Amar