Edar Sabu, Emak-emak di Kolaka Diamankan Polisi

oleh
oleh
Edar Sabu, Emak-emak di Kolaka Diamankan Polisi
Tersangka Pengedar Sabu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Seorang wanita parubaya berinisial SR (42) diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra di rumah kosnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Lalohea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Menurut Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman, SR merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan cara menempel

“Pelaku diamankan beserta dengan barang bukti dengan berat bruto 21,38 gram didalam rumah kosnya,” ujar Eka Faturrahman, Sabtu (3/10/20).

BACA JUGA :  PT ACM Diduga Bongkar Muat di Jetty Tak Berizin, Polda Sultra Diminta Periksa Pihak KUPP Molawe

Lanjutnya, pada saat melakukan introgasi terhadap tersangka, narkotika yang diedar emak-emak tersebut berasal dari seorang Napi Narkotika di Rutan Kolaka Kelas II B.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Mako Polda Sultra, dan akan dilakukan pengembangan,” jelasnya

BACA JUGA :  Miris, Remaja di Abeli Dicabuli Empat Pelaku di Kantor Lurah

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SR dikenakai pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan: Andry
Editor: Amar