Kendari, Britakita.net
Seorang wanita parubaya berinisial SR (42) diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra di rumah kosnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Lalohea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Menurut Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman, SR merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan cara menempel
“Pelaku diamankan beserta dengan barang bukti dengan berat bruto 21,38 gram didalam rumah kosnya,” ujar Eka Faturrahman, Sabtu (3/10/20).
Lanjutnya, pada saat melakukan introgasi terhadap tersangka, narkotika yang diedar emak-emak tersebut berasal dari seorang Napi Narkotika di Rutan Kolaka Kelas II B.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Mako Polda Sultra, dan akan dilakukan pengembangan,” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SR dikenakai pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan: Andry
Editor: Amar






