Konawe, Britakita.net
Fadli alias Felis (23) warga Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe tak berkutik setelah Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe menemukan Narkoba jenis Sabu seberat 55,74 gram miliknya. Dimana Sabu tersebut ditemukan setelah Polisi menggeleda pelaku yang diamankan Senin (16/1/23) di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai pukul 13:30 wita.
Kronologi penangkapan Pria yang telah berkeluarga tersebut, disampaikan Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Muzakkir Musni yang bermula dari laporan masyarakat. Dan setelah menerima laporan masyarakat jajarannya kemudian melalukan pemantauan terhadap pelaku.
“Awalnya ada laporan adanya transaksi barang terlarang, kemudian kami langsung membuntuti pelaku,” ujarnya.
Lanjut Kasat, setalah melakukan pengamanan dan membuntuti pria yang berprofesi sebagai Barista yang berjualan Kopi di pelataran MTQ Unaaha, Polisi langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dan di temukan Satu bekas pembungkus makanan ringan merek Sponge Crunch warnah coklat berisikan beberapa sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat bruto 55.74 gram.
“Dan timbangan warnah silver kombinasi orange yang ditemukan belakang rumah yang di sembunyikan di Rumput-rumput dekat pohon pisang,” katanya.
Andi Muzakkir juga mengatakan bahwa Modus pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,,” tutupnya.
Laporan: Mar






