Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait Proses pemberian hak pakai penggunaan Lods dan Kios pasar rakyat baruga II Kota Kendari serta Pengelolaannya oleh perusahaan umum daerah Pasar Kota Kendari, Selasa (3/12/2024).
Para tersangka tersebut berinisial KA selaku Kepala Pasar Lapulu juga selaku Koordinator dan Pengawas Pembangunan Revitalisasi Lods di Unit Pasar Rakyat Baruga. Tersangka lainya yaitu Berinisial TA selaku Staf Induk Perumda Kota Kendari juga sebagai menjabat sebagai Kepala Pasar Baruga.
KA terbukti bersalah melaui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor :01/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024. sementara Tasrif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18 Nomor : 02/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejati Kendari, Aguslan mengatakan kedua tersangka tersebut terbukti telah melakukan permintaan sejumlah uang tampa dasar kepada para pedagang yang akan menempati Lods (Kios) pada Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari dengan jumlah yang bervariatif.
Aguslan menjelaskan untuk Lods terdapat 73 unit dengan total pedagang 12 orang dengan nominal pungutan antara Rp45.000.000,- Rp60.000.000.Sedangkan untuk Kios terdapat 5 unit dengan total pedagang 5 orang di Pasar Baruga II dengan nominal pungutan adalah Rp80.000.000 sehingga total pungutan yang dilakukan tanpa dasar kepada para pedagang yang akan menempati Lods (KIOS) tersebut adalah kurang lebih sejumlah Rp1.125.000.000.
Permintaan sejumlah uang tersebut, kata Aguslan, dilakukan dengan memaksa para pedagang yang akan menempati Kios di Pasar Baruga II, dimana apabila para pedagang tidak membayar Kios tersebut, maka Kios tersebut akan dialihkan ke pihak lain.
“Bahwa terhadap Pungutan atas sejumlah uang tersebut tidak dimasukan ke rekening kas Perumda Pasar Kota Kendari, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KA dan saudar TA,” Ujar Aguslan.






