Dugaan Korupsi Perumda Pasar Kendari, Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka

oleh
oleh
Dugaan Korupsi Perumda Pasar Kendari, Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait Proses pemberian hak pakai penggunaan Lods dan Kios pasar rakyat baruga II Kota Kendari serta Pengelolaannya oleh perusahaan umum daerah Pasar Kota Kendari, Selasa (3/12/2024).

Para tersangka tersebut berinisial KA selaku Kepala Pasar Lapulu juga selaku Koordinator dan Pengawas Pembangunan Revitalisasi Lods di Unit Pasar Rakyat Baruga. Tersangka lainya yaitu Berinisial TA selaku Staf Induk Perumda Kota Kendari juga sebagai menjabat sebagai Kepala Pasar Baruga.

KA terbukti bersalah melaui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor :01/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024. sementara Tasrif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18 Nomor : 02/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024.

BACA JUGA :  Untuk Capai Visi dan Misi, Sinergi Program Kerja STIE 66 Kendari Terus Dikembangkan

Kepala Seksi Intelijen Kejati Kendari, Aguslan mengatakan kedua tersangka tersebut terbukti telah melakukan permintaan sejumlah uang tampa dasar kepada para pedagang yang akan menempati Lods (Kios) pada Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari dengan jumlah yang bervariatif.

Aguslan menjelaskan untuk Lods terdapat 73  unit dengan total pedagang 12 orang dengan nominal pungutan antara Rp45.000.000,- Rp60.000.000.Sedangkan untuk Kios terdapat 5 unit dengan total pedagang 5 orang di Pasar Baruga II dengan nominal pungutan adalah Rp80.000.000 sehingga total pungutan yang dilakukan tanpa dasar kepada para pedagang yang akan menempati Lods (KIOS) tersebut adalah kurang lebih sejumlah Rp1.125.000.000.

BACA JUGA :  Cemburu Buta Pacarnya Diajak Jalan, Pria di Kendari Lakukan Pengeroyokan

Permintaan sejumlah uang tersebut, kata Aguslan, dilakukan dengan memaksa para pedagang yang akan menempati Kios di Pasar Baruga II, dimana apabila para pedagang tidak membayar Kios tersebut, maka Kios tersebut akan dialihkan ke pihak lain.

“Bahwa terhadap Pungutan atas sejumlah uang tersebut tidak dimasukan ke rekening kas Perumda Pasar Kota Kendari, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KA dan saudar TA,” Ujar Aguslan.