Kendari, Britakita.net
Usai menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) tentang dugaan Korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung tancap gas untuk mendalami kegiatan yang merugikan Negara tersebut. Hal tersebut menjadi Komitmen Kejaksaan melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas para Koruptor di Bumi Pertiwi.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Aguslan yang mengatakan bahwa pihaknya kini mendalami laporan dugaan korupsi dan gratifikasi dilingkup Perumda Pasar Kota Kendari. Pihaknya pun telah melalukan klarifikasi terhadap laporan tersebut ke beberapa pihak diantaranya para pedagang.
“Proses pendalam, kami juga sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak diantaranya para pedagang dipasar Baruga, karena sesuai laporannnya di Pasar Baruga,” katanya.
Mantan Kasi Intel Kejari Konawe itu juga menjelaskan belum bisa menyampaikan secara detail proses pendalaman yang dilakukan Kejari Kendari di kasus Perumda Pasar ini.
“Masih pendalaman, detailnya nanti dulu, belum bisa kami sampaikan, nanti jika ada perkembangan selanjutnya pasti akan kami publis,” katanya.
Untum diketahui sebelumnya AMIN mendatangi Kejari Kendari untuk melaporkan dugaan Korupsi yang struktural dilakukan oleh Perumda Pasar. Dimana ada beberapa Oknum Pegawai hingga Direksi Perumda Pasar melalukan permainan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga merugikan Negara hingga masyarakat khususnya para pedagang.






