Kendari, Britakita.net
Mantan Sekda Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020.
Nahwa Umar, ditetapkan tersangka usai, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kendari menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah dua alat bukti terpenuhi.
Dalam kasus ini, Nahwa Umar tak sendiri, Jaksa menetapkan dua tersangka lainnya, yang dianggap terlibat dalam praktik dugaan penyelewengan anggaran di Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020.
Keduanya adalah Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari, Muchlis, dan Mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Kendari, Ariyuli Ningsi Lindoeno.
Menyikapi kasus ini, Penasehat Hukum (PH) Nahwa Umar, Safarullah mengatakan bahwa, kliennya secara hukum siap menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkaan kepada kliennya.
“Untuk itu kami tim masih sementara mempelajari, dan mengumpulkan bukti bukti untuk membela kepentingan klien kami. Termasuk melihat kemungkinan adanya pihak terkait yang perlu dimintai pertanggungjawabkan atas tindak pidana ini,” katanya.
“Masa langsung Sekda klien saya, kan ada jabatan dibawah Sekda penanggungjawab Bidang Umum diperkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, Safarullah menyebut, hingga saat ini, tim hukum belum memikirkan untuk mengajukan pra-peradilan, pasca kliennya ditetapkan tersangka. Pihaknya memilih fokus mempelajari sangkaan Jaksa.
“Untuk sementara kami belum mengarah ke sana (pra-peradilan), dan prinsipnya kami belum berpikir sejauh itu,” katanya.
Terkait benar tidaknya kliennya terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Sekertaris Gerindra Sultra ini mengatakan, nanti dibuktikan di meja peradilan.
“Itu kan dugaan, nanti kita lihat fakta hukumnya,” jelas dia.
Terakhir Safarullah menyebut, terlepas dari musibah yang menimpa kleinnya akibat kelalaian kecil yang ia perbuat, dirinya turut prihatin di masa pensiunnya harus dihadapkan dengan masalah hukum.
Ia juga meminta masyarakat, agar tidak langsung menghakimi, dan menyimpulkan hanya karena Jaksa telah menetapkan tersangka. Proses hukum belum selesai, masih ada tahapan peradilan.
“Kami sangat prihatin, karena diusia 62 tahun harus menghadapi proses hukum,” tukasnya.






