Kendari, Britakita.net
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan dua lurah di Kota Kendari akan segera diproses melalui mekanisme penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila terbukti benar.
Menurut Sri Yusnita, penanganan kasus tersebut tidak lagi memerlukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat karena substansi persoalannya dinilai sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah membawa perkara tersebut ke Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Tidak perlu lagi pemeriksaan oleh Inspektorat karena permasalahannya sudah jelas. Yang akan dilakukan adalah diproses melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN, di mana Inspektorat merupakan salah satu anggota majelis,” ujar Sri Yusnita, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Kendari akan segera menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN dijadwalkan segera digelar setelah seluruh dokumen pendukung rampung.
“Senin administrasinya akan disiapkan dan segera diproses untuk sidang pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” katanya.
Sri Yusnita menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menegakkan aturan disiplin ASN secara profesional dan objektif. Setiap aparatur pemerintah, termasuk pejabat yang menduduki jabatan strategis di tingkat kelurahan, wajib menjaga integritas, etika, dan citra institusi pemerintah di tengah masyarakat.
Menurutnya, penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang telah memenuhi unsur untuk diproses akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Kendari memastikan proses penanganan kasus tersebut akan berjalan sesuai ketentuan disiplin ASN, dengan keputusan akhir mengenai jenis sanksi yang dijatuhkan nantinya ditentukan melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN.
Untuk diketahui sebelumnya Dua Lurah di Kendari, Lurah Poasia dan Lurah Talia digerebek warga karena memesan perempuan panggilan atau kerap disebut Open BO melalui aplikasi MiChat. Dimana kedua Lurah ketahuan karena adanya ribut Cewe Open BO dan Lurah karena bayaran yang kurang.






