Drama Gagal Karyawan PT OSS, Pura-pura Dirampok, Lukai Diri Sendiri dan Kini Terancam Tujuh Tahun Bui

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Apr 2022 08:07 0 165 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

‘Habis jatuh tertimpa tangga’ begitulah nasib yang menimpa Awaluddin (30). Duit selembar pun tak dapat malah dirinya kini harus bersiap masuk penjara.

Semua berawal dari drama gagal yang dimainkan Awal untuk menghindari sanksi dari tempatnya bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Pasalnya, Awal yang diamanahkan membawa uang perbaikan kendaraan sebesar ratusan juta, malah menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

Ditengah kebingungan soal pertanggungjawaban uang tersebut, terbesitlah ide membuat drama perampokan ala sinetron.

Maka jadilah kisah perampokan yang konon terjadi di Jalan Lalodati Boulevard, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada 14 April 2022 sekitar Pukul 14.30 Wita.

Kisah tersebut pertamakali diceritakan Awaluddin saat membuat laporan polisi di Polsek Mandonga perihal perampokan “palsu” yang dialaminya itu.

Untuk mendramatisasi kisah perampokan palsunya tersebut, Awal memecahkan kaca mobil sendiri serta melukai dirinya sendiri.

Namun sayangnya, akal bulus yang dimainkan Awal terbongkar bersaman dengan penyidikan polisi atas kasus tersebut.

“Pelaku ini berpura-pura menjadi korban perampok dan melaporkan kejadian itu ke Polisi,” kata Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak.

Polisi yang curiga dengan keterangan yang disampaikan Awal akhirnya bisa membuka tabir kisah yang sebenarnya.

Menurutnya, saat diinterogasi pelaku mengaku menghabiskan uang perbaikan mobil berjumlah Rp 130 juta untuk berjudi online.

“Tersangka sengaja membuat dirinya dirampok agar uang yang dia habiskan untuk memperbaiki mobil tidak di tagih sama perusahaan,” terang Kompol Jupen.

Ia juga menegaskan, saat ini tersangka sudah di amankan di Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara untuk barang bukti yang di amankan satu unit mobil, baju kaos putih, bongkahan batu dan transaksi dana,” kata Kompol Jupen.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!