DPM-PTSP Bombana Kecolongan

oleh
oleh
DPM-PTSP Bombana Kecolongan

Bombana, Britakita.id

Anggota DPRD Kabupaten Bombana menganggap Pemerintah Kabupaten Bombana lalai. Karena telah membiarkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Surya Saga Utama (SSU) tak terbayarkan hingga saat ini, dimana retribusi tersebut telah ditetapkan tahun 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Bombana Komisi III, Heryanto saat rapat Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2019. Dimana dirinya mempertanyakan apa maksud dan tujuan Pemkab Bombana dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang membiarkan retribusi yang diketahui senilai Rp 9 miliar.

BACA JUGA :  Setelah Beberapa Purnama Pemimpin di Bombana, Pj Burhanuddin Jawaban Mimpi Rakyat Kabaena

” Saya bingun ini PTSP, kenapa mesti lama baru ditagih. Sekarang PT SSU sudah Kolaps bangkrut, PTSP sudah kelabakan untuk menagih itu,” ujarnya.

Tak hanya itu lanjut Anggota DPRD Partai Golkar itu, seharusnya DPM-PTSP menegakkan aturan yang ada. Seperti tidak mengizinkan pihak Perusahaan melanjutkan pembangunannya sebelum menyelesaikan kewajiban mereka yaitu membayar retribusi IMB.

” Saya tidak mengerti kenapa Pemkab Bombana dinina bobokan seperti ini. Bukan hanya PT SSU ada beberapa perusahaan di Kabaena memiliki bangunan juga belum menyelesaikan retribusi,”paparnya.

BACA JUGA :  Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Bombana Gelar Rapat Virtual

Sekda Bombana yang juga menghadiri rapat tersebut, terkait retribusi IMB PT SSU mengatakan DPM-PTSP kecolongan. Karena nanti PT SSU yang beroprasi di Kabaena Utara itu sudah kolpas baru kewalahan untuk menagih tunggakan itu.

” Ini kita kecolongan, masa nanti sudah seperti ini baru mau ditagih. Mereka mau bayar pake apa uangnya sudah tidak ada. Ini harus menjadi perhatian, upayakan tunggakan itu bisa terselesaikan. Seharusnya itu bisa menambah PAD kita,” tegasnya.

Laporan: Fendi
Editor: Ruddi