Kendari, Britakita.net
Ungkapan Kepo yang dilontarkan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sultra dr. Putu Agustin Kusumawati saat wartawan mengulik pekerjaan Gedung Poliklinik dan Manajemen RSJ, langsung direspon Komisi Informasi (KI) Sultra. Dimana menurut KI Sultra, pejabat publik harusnya mengerti dan paham akan keterbukaan publik, karena telah diatur oleh Undang-undang (UU).
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KI Sultra, Sukriyaman yang mengatakan, di era sekarang merupakan era keterbukaan informasi. Wartawan atau media dalam hal ini representasi dari publik, dimana publik itu punya hak untuk tahu dan badan publik punya kewajiban untuk memberi tahu arah kebijakan publik, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 semua harus terbuka.
“Dimana amanah undang undang 14 tahun 2008 itu terjustifikasi informasi-informasi. Ada informasi yang sertamerta, ada informasi yang tersedia, ada informasi wajib tersedia setiap saat dan ada informasi yang dikecualikan. Sesuai amanah undang-undang, informasi yang dikecualikan itu sangat jelas, salah satunya ketahanan pangan, rahasia negara dan lain-lain. Sepanjang aturan, kontrak, barjas dan lain-lain itu sifatnya terbuka,” rincinya.
Soal ungkapan Direktur RSJ Sultra dr. Putu Agustin kepada wartawan, kata Sukriyaman, seharusnya menjadi pejabat publik itu tidak perlu khawatir, jika dalam pekerjaan pembangunan gedung Poliklinik dan Manajeman hanya sampai pada beberapa item saja.
“Nah inilah momentum pentingnya keterbukaan informasi publik, jadi publik harus diinformasikan tentang kebijakan publik, kebijakan anggaran maupun keputusan yang diambil oleh badan publik dalam hal ini pejabat publiknya yang bertanggungjawab langsung” ujar Sukriyaman kepada media ini, Kamis (19/12/2024)
Nah inilah yang sering KI Sultra sampaikan, bahwa setiap badan publik harus terbuka, sehingga masyarakat tidak melakukan interprestasi sendirinya sama halnya dengan pembangunan-pembangunan yang sudah-sudah di Kota Kendari atau di Sulweai Tenggara bahwa ada yang di presepsikan oleh masyarakat bahwa ada potensi korupsi.
“Jika fungsi keterbukaan itu dijalankan sesuai dengan amanat undang-undang saya pikir masyarakat akan teredukasi dengan sendirinya bahwa dengan anggara segini ini hasilnya.” bebernya.






