Kendari, Britakita.net
Beberapa Waktu terakhir Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari selalu menjadi sorotan, karena dugaan melakukan Lelang Inprosedural atas aset milik Mantan Bupati Buton, Umar Samiun. Protes dari berbagai aliansi masyarakat pun tak terbendungkan yang membuat kantor KPKNL Kendari digeruduk massa dan melakukan aksi penyegelan kantor KPKNL dengan harapan prosedur lelang di Tunda atau diberhentikan.
Tentunya hal tersebut menjadi perhatian penting masyarakat yang akan mengikuti proses lelang di KPKNL, karena dugaan permainan pada proses lelang baik itu dari pihak Kurator dan Pejabat Lelang sangat riskan terjadi. Seperti pada proses Lelang aset Mantan Bupati Buton, dimana beberapa asetnya menjadi objek lelang di KPKNL namun anehnya pihak lelang tidak mengusai objek lelang baik dokumen objek hingga objek itu sendiri.
Karena seluruh dokumen Objek lelang masih dikuasai oleh pihak Mantan Bupati, dan salah satu letak Inproseduralnya proses lelang yang dilakukan KPKNL Kendari Bersama Kurator adalah hal tersebut.
Atas dugaan Proses Lelang Inprosedural oleh KPKNL Kendari tersebutpun terkuat ternyata bukan kali pertama KPKNL Kendari diduga melakukan cacat procedural dalam melakukan proses lelang. Karena adanya beberapa aduan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh KPKNL Kendari.
Aduan masyarakat atas dugaan PMH KPKNL Kendari, terlihat pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara PN Kendari pada website sipp.pn-Kendari.go.id. Dimana ada beberapa Nomor Perkara yang tergugatnya adalah KPKNL Kendari yang mempersoalkan proses Lelang. Salah satu perkaranya yang terbaru yang tertuang dalan Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2026/PN Kdi.
KPKNL sebagai tergugat dalam PN Kendari itu dibenarkan oleh Humas PN Kendari, Mahardian yang mengatakan ada beberapa Perkara yang diadukan adalah KPKNL Kendari terkait proses lelang. Dan itu terlihat jelas di Website Resmi PN Kendari dan bisa diakses oleh siapa saja.
“Iya benar ada, namun hasilnya sidangnya kami tidak ketahui nanti bisa dibuka dan diakses karena disitus itu semuanya diperlihatkan. Dan Perkaranya itu perdata, jadi kalau ada aduan pasti akan diterima dan prosesnya secara online dan prosesnya transparan karena bisa diakses oleh publik,” tutupnya.






