Dipenjara 357 hari, Direktur PT Roshini Indonesia Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

oleh
oleh
Dipenjara 357 hari, Direktur PT Roshini Indonesia Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
Ilustrasi Kondisi Lapas Perempuan Kendari (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Direktur PT Roshini Indonesia Lily Sami berstatus bebas bersyarat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, usai menjalani Hukuman penjara selama 357 dari Vonis Dua Tahun Penjara pada perkara Pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. Lily Sami kini menjadi Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari yang wajib lapor hingga 3 Juni 2026.

Hal tersebut diungkapkan Plh Keoaka LPP Kelas III Kendari, Misyuswati, yang menjelaskan bahwa Terpidana Lily Sami telah bebas dari tahanan Lapas Perempuan, usai menjalani eksekusi dua Penuntut Umum yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan Kejari Kendari selama Dua tahun.

BACA JUGA :  Suap Izin PT Midi Utama, Mantan Walikota Kendari Resmi Ditetapkan jadi Tersangka

“Jadi yang bersangkutan itu Vonisnya Dua tahun dari dua tuntutan, dan telah dibebaskan dari LPP Kendari, sejak 1 Oktober 2024 lalu,’ katanya.

Lanjut Kasubsi Kantib LPP Kendari itu, Lily Sami dibebaskan bersyarat oleh LPP Kendari karena telah menjalani 2/3 masa penahanannya dan mengajukan proses Pembebasan bersyarat dan permohonannya pembebasan bersyaratnya dipenuhi.

“Jadi Ketika tahanan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya sudah bisa dilakukan Pembebasan Bersyarakat, bahkan enam bulan sebelum 2/3 masa tahanannya sudah bisa mengajukan bebas bersyarat. Dan itu sesuai aturan yang berlaku dan Lily Sami memenuhi semua SOP itu,” katanya,

BACA JUGA :  Macet Akibat Tamu Hotel Parkir Dibahu Jalan, Plaza Inn Kendari: Masalah Macet Minim

“Lily Sami juga mendapatkan dua remisi dalam satu tahun dengan total remisi Dua bulan 15 hari, karena setahun itu tahanan bisa mendapatkan remisi tiga kali,” tambahnya.

Dan saat ditanya apakah yang bersangkutan masih berstatus wajib lapor apakah bisa bepergian sampai keluar Negeri, Plh Kalapas Perempuan mengatakan dianjurkan tidak boleh karena yang bersangkutan harus wajib lapor dan tidak boleh diwakili saat melapor.

“Untuk SOP mereka yang bebas bersyarat itu ranahnya di Bapas mereka yang paham SOPnya. Namun sepahaman saya tidak boleh keluar Negeri karena dia wajib lapor,” tutupnya.