Dikbud Konawe Imbau Siswa SD dan SMP Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

oleh
oleh
Dikbud Konawe Imbau Siswa SD dan SMP Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Konawe, Britakita.net

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mengimbau sekolah (SD-SMP) untuk melarang siswa membawa kendaraan bermotor di sekolah.

Kepala Dinas Dikbud Konawe, Suryadi mengungkapkan, pihaknya telah mendapat surat permintaan dari Polda maupun Polres Konawe untuk menertibkan siswa. Khususnya, siswa yang membawa kendaraan ke sekolah.

Terlebih lagi lanjut Suryadi, siswa yang memakai motor dengan knalpot bogar, serta motor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara lainnya. Menurutnya, motor dengan knalpot bogar sangat mengganggu karena suara bisingnya.

BACA JUGA :  Pemdes Hongoa Salurkan Bantuan Kambing

“Sejak terima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Suryadi meminta agar mengeluarkan aturan sekolah terkait larangan membawa kendaraan, menggunakan knalpot bogar serta memakai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti helm dan surat-surat berkendara.

“Sekolah harus membuat tata tertib terkait larangan itu. Sehingga kalau melanggar tentu ada sanksi dari sekolah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Vaksin Anak di Konawe Telah Capai 30 Persen, Kadikbud: Tak ada Masalah Karena Sudah Tersosialisasi

Jenis sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar. Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.

“Sekolah juga bisa langsung menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar, karena itu meresahkan. Kita akan suruh ganti dengan knalpot standar,” pungkasnya.

Laporan: Mar