Diduga “Obral Penghargaan” BPDAS Konaweha Diadukan ke Kejari Kendari

oleh
oleh
Diduga “Obral Penghargaan” BPDAS Konaweha Diadukan ke Kejari Kendari

Kendari, Britakita.net

Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Konaweha, Provinsi Sultra diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas dugaan kongkalikong pemberian Penghargaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (BPDAS) kepada perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Sultra. Pasalnya pemberian penghargaan tersebut diduga terjadi gratifikasi kepada pihak Perusahaan pemegang IPPKH.

Hal tersebut diungkapkan Ketua (Lingkar Kajian Lingkungan (LINK) Sultra, Muh. Adriansyah Husen saat dikonfirmasi media ini yang menjelaskan bahwa Kepala BPDAS harus diperiksa Kejari Kendari karena diduga telah mengobral Penghargaan Rehab DAS. Dimana penghargaan Rehap DAS memiliki ketegori yang telah diatur dalam Peraturan LHK nomor 59 tahun 2019.

“Jadi kami menduga ada penyalahgunaan jabatan, dengan mengobral pengharaan dengan memberikan penghargaan ke pemegang IPPKH tanpa melihat Kaidah-kaidah yang ada,” katanya.

BACA JUGA :  Walikota Kendari Siapkan Struktur Program Nasional

Lanjut LINK Sultra Sejauh pengamatannya  dilapangan BPDAS Konaweeha belum pernah memberikan sanksi kepada perusahaan tambang yang lambat dan lalai dalam merealisasikan kewajibannya sebagai pemegang PPKH namun uniknya tahun 2026 ini BPDAS Konaweeha justru memberikan penghargaan kepada Lima perusahaan tambang nikel yang notabenenya bermasalah dalam penanaman dilapangan yaitu PT Antam, PT GKP , PT IBM, PT BSJ dan PT SCM.

“Dari ke empat perusahaan tambang nikel yang diberikan penghargaan dua diantaranya bermasalah soal penanamannya dilapangan yaitu PT. GKP dan PT. IBM dan yang paling fatalnya PT GKP izin PPKH nya di cabut di bulan Juni 2025 oleh Kemenhut RI tapi malah

diberikan penghargaan dengan kategori terbaik 1 sedangkan PT BSJ pernah melakukan perambahan kawasan hutan lindung berdasarkan temuan BPK,” katanya.

BACA JUGA :  Lantik Ratusan Pejabat, Walikota Tegaskan Pelayanan Masyarakat Harus Diutamakan

Pria akrab disapa Binggo itu juga menyampaikan bahwa yang ketahui malalui Permen LHK No. 59 2019 ada hal-hal teknis sebagai standar untuk diberikan penghargaan bukan “obral penghargaan” dan melaksanakan Rehab DAS itu kewajiban bukan prestasi, idealnya penghargaan boleh diberikan apabila didalam pelaksanaanya terdapat keberhasilan yang melampaui kewajiban minimum maka penghargaan tersebut mudah dipertanggung

jawabkan.

“Olehnya itu dugaan Obral Penghargaan dari hasil Kongkokaling ini kami adukan ke Kejari Kendari sebagai APH yang kami anggap sanggup untuk melalukan penelusuran atas laporan kami. Dan kami akan mengawal laporan tersebut sampai menemukan titik terang,” tutupnya.