Diduga Ilegal, Ini Keterangan PT KNN Tentang PT ACM

oleh
oleh
Diduga Ilegal, Ini Keterangan PT KNN Tentang PT ACM

Kendari, Britakita.net

PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) yang beroprasi di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengklaim Jetty yang digunakan bongkar muat merupakan Dermaga legal dan memiliki izin. Dan tuduhan menggunakan Jetty Ilegal yaitu Jetty PT CDS tidak benar karena PT ACM menyebut menggunakan Jetty PT Konawe Nikel Nusantara (KNN)

Penggunaan Jetty PT KNN oleh PT ACM dibenarkan oleh Pihak PT KNN bernama Hairul Lolawa. Kata dia, aktivitas bongkar muat yang di lakukan oleh PT ACM beberapa waktu lalu, merupakan Jetty milik perusahan PT KNN.

“Itu Jetty (Dermaga II) milik PT KNN. Kalau di tanya mengenai legalitas, sudah pasti izin nya lengkap. Sedangkan PT ACM merupakan perusahan yang memiliki kontrak kerja sama dengan kami,” tegasnya, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya Selasa (17/10/23).

BACA JUGA :  Diduga Melakukan Pelanggaran, Gemib Minta Kemenhub Evaluasi hingga Copot Kepala Syabandar Lapuko

Hairul juga menjelaskan, pada tahun 2012 lalu PT KNN sempat menghentikan segala aktivitas penambangan akibat adanya kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

“Nah pada saat kami tidak gerak itulah, ternyata diam-diam PT CDS membeli lahan masyarakat seluas 1 hektar dan mereklamasi. Sementara lahan itu berada dalam wilayah IUP PT KNN. Setelah kami tahu, kami lalu memoersoalkan dan CDS kemudian angkat kaki,” ujarnya.

Hairul menambahkan, saat ini pihaknya tengah mecari tahu siapa oknum yang mengaku pemilik lokasi Jetty yang berada dalam vidio viral tersebut.

BACA JUGA :  Berani, PT AMIN Tak Hanya Jual "Dokter" di Kolut Saja

“Kami sedang mencari siapa oknum di dalam vidio itu, dan kami akan laporkan ke Polisi,” tutupnya.

Untuk diketahui Perhimpunan Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra akan meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini melaporkan PT ACM dan KUPP Kelas I Molawe kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyelidiki dugaan penggunaan Jetty diduga Illegal di Wilayah Morombo. Tak hanya itu GMPT juga melapor ke DPRD Provinsi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas dugaan pelanggaran hukum PT ACM dan KUPP Molawe.