Berani, PT AMIN Tak Hanya Jual “Dokter” di Kolut Saja

oleh
oleh
Berani, PT AMIN Tak Hanya Jual "Dokter" di Kolut Saja
Direktur Utama PT AMIN Inisial MM saat mendarat di Bandara Halu Oleo (HLO) yang didampingi Jaksa Kejati Sultra. (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi Sultra baru-baru ini menetapkan Empat orang tersangka dalam kasus Kejahatan Pertambangan yang dilakukan oleh PT PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Kurnia Mining Resource (KMR) dan PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang beroprasi di Kolaka Utara (Kolut). Keempat tersangka adalah Direktur Utama PT AMIN Berinisial MM, Kuasa Direktur PT AMIN Inisial MLY, Direktur PT BPB berinisial ES, dan Kepala Syabandar Kolaka Inisial SPI.

Dalam Keterangan persnya beberapa Waktu lalu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra, Iwan Catur Karyawan menjelaskan peran-peran kejahatan Tiga Perusahaan salah satunya PT AMIN yang menjadi fasilitator Penjulan Dokumen atau biasa disebut “Dokter”. PT AMIN menghalalkan Ore Nikel yang berasal dari PT Pandu yang IUPnya telah lama dicabut oleh Pemerintah, yang seharusnya Ore Nikel dari PT Pandu tidak boleh dijual namun dengan akal bulus PT AMIN dan para tersangka hal itu dilakukan.

BACA JUGA :  Menjaga Stabilitas Harga Jelang Idul Adha, Walikota Gelar GPM di Balai Kota Kendari

Keberanian PT AMIN Jual beli “Dokter” tentunya mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai pihak, karena tanpa adanya jaminan tersebut tersangka Direktur PT AMIN inisial MM yang notabene warga Gresik Provinsi Jawa Timur tentu tak akan mungkin mau berbuat macam-macam di Sultra yang bukan kampung halamannya tanpa adanya jaminan.

Bahkan keberanian PT AMIN bisa dianggap level dewa, karena informasi yang dihimpun media ini PT AMIN tak hanya menjual dokumen Kuota RKABnya dilingkup Kabupaten Kolut saja, PT AMIN juga menjual “Dokter” nya dibeberapa Kabupaten di luar Kolut dengan harga jual dokumen belasan Dolar plus biaya kordinasi. Karena tanpa koodinasi tentunya dapat dipastikan perbuatan melawan hukum itu tidak akan bisa dilakukan.

BACA JUGA :  Ermilian Modo Pimpin Gapensi Kendari

Kejaksaan juga telah berjanji akan menarik semua pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pencurian Sumber Daya Alam Bumi Anoa dan akan memproses seadil-adilnya para pelaku kejahatan pertambangan. Karena akibat Tindakan melawan hukum di Kabupaten Kolut Kejaksaan memprediski kerugian Negara akibat Tindakan tersebut mencapai Rp 200 miliar.

“Proses masih berlanjut, pihak-pihak yang terlibat pasti akan diproses hukum, dan kami akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Aspidsus Kejati Sultra saat konferensi pers saat melakukan penahanan Empat tersangka kasus Korupsi Pertambangan di Kolut.