Buruh Harian Mengaku Jualkan Sabu Milik Penghuni Lapas Kelas II A Kendari

oleh
oleh
Buruh Harian Mengaku Jualkan Sabu Milik Penghuni Lapas Kelas II A Kendari

Kendari, Britakita.net

Seorang pria yang berinisial ET (30), di kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat edarkan narkotika jenis Shabu usai mendapat instruksi dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas ll A Kendari.

Pelaku ET yang bekerja sebagai buruh harian, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka ET berlangsung di dalam rumah tersangka, yang bertempat di Lorong Masagena, Jalan Durian Kelurahan Wua-Wua, kecamatan Wua-Wua Kota Kendari.

Dalam penggerebekan tersebut, AKP Bahri menjelaskan  bahwa tim Opsnal berhasil menyita 56 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto mencapai 64,70 gram.

“Kami melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Wua-Wua,” Ujar AKP Bahri, Senin (8/01/2023).

BACA JUGA :  Polda Sultra dan ESDM Cek BBM di Depot BBM Kendari untuk Pastikan Kualitas Terjaga

Lanjut, setelah dilakukan interogasi, Tersangka ET, mengakui menerima paket Shabu sebanyak 70 gram dari seseorang berinisial DO di Jembatan Jalan Kendari Konawe Selatan pada Sabtu, 06 Januari 2024.

Tersangka ET kemudian membagi paket tersebut menjadi 56 sachet. Dari pengakuan tersangka, ia mengaku mengenal DO melalui telepon dan mengetahui bahwa DO merupakan narapidana Lapas Kelas II A Kendari. AKP Bahri b mengatakan bahwa Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki berinisial DO.

“Tersangka ET di janjikan upah kepada DO, dengan Rp.1 juta per 10 geram penjualan Narkotika tersebut, atau Rp.100 ribu per geram,” Bebernya

BACA JUGA :  Diduga Berafiliasi dengan Parpol Untuk Maju Pilkada, Delapan ASN Sultra di Proses

Selain itu, Tersangka ET jugamengaku telah menerima paket Shabu sebelumnya pada tahun 2021 dari seorang narapidana lain, BR, yang juga merupakan penghuni Lapas Kelas II A Kendari. Keuntungan yang diperolehnya dari peredaran Shabu mencapai Rp.7 juta setelah adaran habis.

“Mungkin kalau tindak pidana penjualan Narkotika, pelaku mungkin sudah sering melakukan namun belum perna di tangkap dan divonis, jadi baru kali ini dia tertangkap,” Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka ET kini akan menjalani proses hukum dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah paling singkat 6 tahun kurungan penjara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.