Bombana, Britakita.id
Menuju New Normal Bupati Bombana kini telah mengizinkan penggunaan rumah ibadah seperti Mesjid, Gereja dan lainnya. Namun ada ketentuan khusus yang perlu dipenuhi masyarakat dan pengelola rumah Ibadah untuk dapat melalukan kegiatan keagamaan, salah satunya mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bombana, Heryanto melalui surat edaran Bupati Bombana nomor 443.1/898 tentang panduan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktik dan aman dari Covid-19.
“Jadi untuk bisa menggunakan mesjid sebagaimana mestinya para pengurus mesjid disyaratkan harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti menyiapkan tempat cuci tangan sebelum masuk mesjid, pengurus mesjid harus mewajidkan jamaah menggunakan masker dan tetap melaksanakan sosial distanching atau jaga jarak,” katanya.
Lanjut ketua PPNI Sultra itu, pengurus rumah Ibadah sebelumnya harus memastikan bahwa wilayah rumah ibadah tersebut bebas Covid-19 dengan cara menyurat kepada Satgas Covid-19. Dimana surat tersebut berisikan permohonan pembukaan rumah ibadah dan disetai dengan pernyataan bahwa wilayah rumah Ibadah telah bebas dari Covid-19.
“Jadi untuk masyarakat kami himbau untuk melaksanakan ibadah di Mesjid atau lainnya untuk memperhatikan apakah telah ada surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 bahwa rumah ibadah itu telah layak. Dan untuk masyarakat tetap juga berhati-hati dan selalu menggunakan masker, dan jangan berlama-lama dimesjid tanpa mengurangi kualitas ibadah kita,” himbaunya.
Laporan: Fendi
Editor: Ruddi






