Berikut Kronologi Laporan Perumda Pasar Kendari ke Kejari

oleh
oleh
Berikut Kronologi Laporan Perumda Pasar Kendari ke Kejari

Kendari, Britakita.net

“Diluar Nurul, ehh salah diluar Nalar” Itulah ungkapan para Nitizen jika melihat kondisinya seorang pejabat publik menyalahgunakan wewenangnya untuk menarik keuntungan pribadi hingga golongan. Seperti yang terjadi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari karena melakukan dugaan Gratifikasi, Korupsi hingga Pungutan Liar (Pungli)diperusahaan yang dimodali oleh Negara melalui APBN.

Dalam laporannya AMIN membeberkan dugaan Kecurangan para Oknum Pengelola Perumda Kota Kendari, dimana pada tahun 2023 Pemkot Kendari melalui APBN mengkucurkan dana untuk pembangunan Pasar Baruga dengan anggaran RP 2.74 miliar. Dengan dana tersebut Pemkot menunjuk CV MITRA KONSTRUKSI sebagai rekanan yang mengerjakan proyek Pasar dengan membangun 58 Lods Pasar.

Sesuai kesepakatan 51 Lods yang dibangun di Pasar Baruga itu memiliki luasan yang telah disepakati, namun menurut AMIN dalam laporannya Perumda Pasar Kendari mengubah luasan Lods yang telah disepakati dengan tujuan menambah jumlah Lods menjadi 85 Lods bahkan ada tambagan Tujuh lapak lagi yang berada diteras bangunan pasar yang sebenarnya dilarang membangun diwilayah tersebut. Namun dalam laporan pekerjaan tersebut dilaporkan hanya 51 Lods saja sehingga sisanya menjadi Lods pribadi pada pengelola Perumda.

BACA JUGA :  DLHK Kendari Edukasi Pengelolaan Sampah Plastik Hingga Miliki Nilai Ekonomis

Adanya Markup Lods tersebut, Perumda Pasar Kendari hanya melaporkan penghasilan pasar ke pada Pemkot Kendari hanya 51 pasar sementara sisanya hasil Markup tersebut masuk kekantong Pribadi para Oknum Perumda Pasar Kendari dan juga diduga dinikmati oleh Pejabat Pemkot Kendari.

Perumda Pasar Kendari juga mematok Harga Lods yang telah dibangun menggunakan APBN Kota Kendari kepada para pedagang dengan Harga bervariasi mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 60 juta tergantung lokasi Lods dan pendekatannya terhadap para petinggi Perumda Pasar.

Dalam laporannya di Kejari Kendari AMIN melampirkan bukti Kwitansi pembayaran Lods pasar antara pedagang dan pengelola Perumda Pasar, tak hanya itu AMIN juga melampirkan Surat Keputusan Direktur Perumda Pasar untuk sebagai dasar pengambilan kebijakan Perumda Pasar. Yang seharusnya Direktur Perumda Pasar tidak boleh mengelurkan kebijakan kecuali atas dasar Surat Keputusan Walikota Kendari.

BACA JUGA :  Ratusan Mahasiswa di Kendari Tolak Kenaikan Harga BBM

Masih dalam Laporan AMIN, Perumda Pasar juga diduga melakukan Pungli pada pengutan Parkir pada pasar Baruga. Dimana diketahui sesuai aturan yang berlaku pengelolaan Parkir Pasar wajib dikelola oleh pihak Ketiga yang memiliki badan hukum, namun nyatanya pengelolaan Parkir dikelola oleh Pribadi bahkan beberapa Pejabat disebut mengutus orang menjadi pemungut Parkir.

Alhasil pemasukan Penghasilan Asli Daerah (PAD) pada parkiran Pasar Baruga menurun drastis, yang awalnya Parkirn Pasar Baruga dikelola pihak Ketiga yang memiliki badan hukum bisa menghasilkan Rp 90 juta perbulannya. Namun karena semrawutnya pengelolaan parkir penghasilan parkirnya hanya mencapai Rp 30 juta perbulannya.