Berbekal Surat Keterangan Sakit dari Dokter, Prof B Tak Ditahan Jaksa

oleh
oleh
Berbekal Surat Keterangan Sakit dari Dokter, Prof B Tak Ditahan Jaksa

Kendari, Britakita.net

Proses hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang menerima limpahan kasus tersebut dari Polres Kendari tinggal menunggu Jadwal Sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin saat ditemui diruang Konsultasi Kejari Kendari, yang menjelaskan bahwa tanggal 16 Desember lalu pihak Kejari telah melimpahkan tersangka ke PN Kendari.

BACA JUGA :  Pria di Lapas Beri Imbalan Warga Poasia Untuk Jadi Kurir, Rp 100 Ribu Per Gram Sabu

“Sudah kami limpah ke PN Kendari, dan tinggal menunggu jadwal sidang. Biasanya seminggu setelah dilimpah ada jadwal sidang tapi tergantung lagi dari pihak PN Kendari karena kami tidak bisa memastikan itu,” kata mantan Kasipidsus Kejari Bombana itu.

Lanjut pria akrab disapa Deden itu, mengatakan bahwa Tersangka Prof B tidak dilakukan penahanan setelah dilimpah dari Polres Kendari dengan alasan sakit. Dan itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Dokter bahwa yang bersangkutan sedang tidak sehat.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sultra, Asrun Lio Bungkam

“Kami tidak lalukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang sakit. Itu dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, karena kebetulan perkara ini bukan saya JPUnya,” katanya.

Untuk diketahui Polres Kendari yang menangani kasus pelecehan seksual Mahasiswi oleh Desennya sendiri melimpahkan tersangka Prof B di Kejari Kendari Rabu (7/12/22) lalu karena berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21).

Laporan: Mar