Kendari, Britakita.net
Seorang Perempuan berinisial PS (28) telah diamankan oleh satuan Narkoba (Satnarkoba) Polisi Resort Kota (Polresta) Kendari, di duga telah mengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di jalan Salak, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (23/1/23) sekira pukul 12.30 wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP. Hamka menjelaskan, kronologinya berawal dari informasi dari masyarakat yang mana ada seorang prempuan di duga telah melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi itu kami bergegas menuju lokasi dan mengamakan seorang prempuan PS yang di duga kuat mengedar narkotika jenis sabu,” ungkap Hamka saat confrensi pers Senin (30/1/23)
Kemudian, lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu, saat di introgasi tersangka PS mengakui bahwa dirinya telah menguasai narkotika jenis sabu di kediamanya.
“Saat tim kami melakukan penggeledahan di kediamanya, disalah satu indekos di jalan Salak, Kecamatan Poasia di temukan barang bukti 16 paket plastik bening di duga narkotika jenis sabu berat bruto 5, 33 gram, 3 timbangan digital, kemudian 1 buah hanphone andriod yang di duga melakukan komunikasi,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP. Hamka
Tambahhnya, dari hasil pemeriksaan tersangka PS mengakui dirinya menerima dari seorang laki-laki berinisial PC yang berada di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).
“Saat kami tanya, PS juga mengaku menerima barang haram itu (Sabu-sabu red) dari seorang laki-laki bernisial PC yang berada dalam lapas dengan imbalan Rp 100 Ribu per geramnya. Namun kami akan terus mendalami kasus ini,” tukas pria berdarah bugis itu
Akibat dari perbuatannya, PS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun.
Laporan: Rahim Sidde
Tidak ada komentar