Kendari, Britakita.net
Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor di Asrama Hadiah Perumahan Dosen Universitas Halu Oleo (UHO).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan identitas tersangka adalah AN Alias Doyo (28) yang beralamat di jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Penangkapan terhadap tersangka Doyo ini dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita, di Bundaran Tank Jl. Malaka Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Minggu (4/02/2024).
Menurut AKP Fitrayadi, Doyo ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dengan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian di Asrama Hadiah Perumahan Dosen UHO.
AKP Fitrayadi juga menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada Sabtu, 3 Februari 2024, sepeda motor korban, Yamaha Mio Fino Spotty, hilang di depan asrama setelah korban meninggalkan kendaraannya pada pukul 16.00 Wita.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta akibat kejadian tersebut,” Ujar AKP Fitrayadi
Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dan 1 buah dompet berwarna putih. Hasil interogasi terhadap DOYO mengungkapkan bahwa ia bersama satu temannya, yang masih dalam daftar pencarian (DPO), terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Modus operandi tersangka melibatkan pengamatan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya, di mana kendaraan parkir menjadi target. Setelah memastikan situasi aman, tersangka masuk ke halaman korban dan melakukan pencurian dengan bantuan temannya,” jelas AKP Fitrayadi
Oleh karena itu, Tersangka Doyo kini dihadapkan pada pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.





