Kendari, Britakita.net
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari musnahkan sekitar 1.513.860 batang rokok ilegal senilai Rp 1,5 miliar dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 676 liter senilai Rp 1,8 miliar.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), merupakan hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.
“Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 liter minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.807.022.000,” ungkapnya, Rabu 21 September 2022.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, dengan tujuan untuk merusak fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari,” lanjutnya.
Purwatmo Hadi Waluja berpesan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang undangan di bidang cukai.
“Kami berpesan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” pesannya.
Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari, juga melaksanakan serah terima barang Hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa total sejumlah 46 unit alat pemadam kebakaran.
Terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg, 46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-undang,” paparnya.
Laporan: Adh
Tidak ada komentar