Kendari, Britakita.id
Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan perekrutan 7.813 Pegawas Tempat Pengumugutan Suara (PTPS).
Jumlah PTPS itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Sultra pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg).
Pimpinan Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan, jika perekrutan itu bakal dilakukan pada awal pertengahan Februari mendatang.
“Perekrutan pengawas TPS ini pada 11 Februari 2019, ” katanya, Rabu 30 Januari 2019.
Wakil Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sultra ini menambahkan, PTPS ini nantinya akan ditugaskan dimasing-masing TPS yang ada di Sultra. Hal ini, sambung dia, bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan hingga ke TPS-TPS yang ada.
“Sistemnya itu nanti satu PTPS melakukan pengawasan di satu TPS. Hal itu, dilakukan demi mensukseskan pengawasan ditingkat paling bawah, ” tegasnya.
“Kan jumlah TPS di Sultra sebanyak 7.813 jadi kita di Bawaslu Sultra akan melakukan perekrutan PTPS itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada, ” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk tepat pendaftarannya itu akan dilakukan dimasing-masing Sekretariat Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 17 kabupaten/kota se-Sultra.
Diungkapkan, persyaratan untuk menjadi PTPS itu diantaranya warga negara indonesia (WNI), berusia 25 Tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 45,NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Selain itu, pendidikan minimal SMA atau sederajat, bukan anggota partai politik (parpol) atau sudah mundur sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, dan bersedia bekerja penuh waktu, ” cetusnya.
Ia juga mengharapkan, semoga dengan terbentuknya PTPS nanti, bisa mendapatkan Pengawas Pemilu yang punya integritas dan Profesional karena ini adalah ujung tombak Pengawas Pemilu. (dri/bk)





