Kendari, Britakita.net
Konflik agraria di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali memanas. Puluhan petani resmi melaporkan PT Marketindo Selaras ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan perusakan dan pembakaran rumah warga.
Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 31 Januari 2026, oleh kuasa hukum warga, Andre Dermawan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.
Andre mengatakan, pihaknya memasukkan tiga laporan polisi sekaligus yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa perusakan yang terjadi pada 29–30 Januari 2026 di wilayah tersebut.
“Pertama, laporan perusakan dan pembakaran rumah warga. Kedua, perusakan, pembakaran, serta pencurian mesin Alkon dan mesin parut sagu. Ketiga, perusakan, pembakaran, dan pencurian sepeda motor milik warga,” ujar Andre kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, sedikitnya 50 rumah petani dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut. Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak perusahaan.
“Kami memiliki bukti siapa yang mengorganisir kejadian ini, termasuk pihak yang menyiapkan kendaraan. Ada mobil truk yang digunakan untuk memobilisasi karyawan ke lokasi, dan itu diduga disiapkan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Andre berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap Polda Sultra bergerak cepat dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan dan perusakan ini,” tegasnya.
Pemerintah Dinilai Abai
Selain melaporkan dugaan tindak pidana, Andre juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang dinilai tidak serius menangani konflik agraria tersebut.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah meminta pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, terutama terkait legalitas PT Marketindo Selaras.
“Kami sudah sejak awal meminta pemerintah menyelesaikan konflik ini dengan tuntas, tetapi yang kami lihat justru pembiaran,” katanya.
Andre menyebut, hingga saat ini PT Marketindo Selaras diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap melakukan aktivitas perkebunan.
“Dalam undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, perusahaan perkebunan tidak boleh beroperasi sebelum memiliki HGU. Tapi ini dibiarkan,” jelasnya.
Ia juga menyesalkan dugaan penggunaan karyawan perusahaan dalam konflik dengan warga.
“Perusahaan tidak memiliki legalitas, tetapi justru mengorganisir karyawannya. Padahal karyawan digaji bukan untuk melakukan perusakan,” ujarnya.
Andre menambahkan, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Pada Januari 2025, konflik dan perusakan juga pernah terjadi, namun hingga kini belum ada penyelesaian hukum yang jelas.
Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta atensi pemerintah pusat dan pimpinan Polri agar konflik agraria di Angata tidak terus berulang dan menimbulkan korban.
“Jika pemerintah terus diam, konflik ini akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas,” pungkasnya.





