Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta publik untuk terus memantau proses hukum yang dilakukan jajarannya, salah satunya Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. Kejati Sultra akan menginformasikan tentang pemanggilan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus yang dinilai telah merugikan Negara itu.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Iwan Catur Karyawan saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu, bahwa dirinya meminta wartawan sebagai keterwakilan publik untuk terus memantau kasus Kantor Penghubung Sultra di Jakarta ini. Karena dirinya memastikan akan menuntaskan kasus yang kini dalam proses penyidikan yang dipastikan akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Semua akan kami proses kasusnya, namun tentunya kami tidak bisa sekalian karena kasus korupsi di Kejati sangatlah banyak, ada skala perioritas seperti yang kasus yang sudah ditahan tersangkanya seperti kasus Korupsi Tambang PT AMIN. Karena kita dikejar dengan masa penahanan tersangka yang terbatas,” katanya.
Lanjut Iwan Catur, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus Kantor Penghubung ini tentunnya akan diperiksa tanpa terkecuali. Salah satunya Sekda Sultra, Asrun Lio, yang diketahui selama dimulainya proses hukum Kasus tersebut Sekda Sultra tak pernah diperiksa sama sekali.
“Belum pernah kami periksa, untuk pemanggilannya akan segera kami informasikan. Pokoknya semua langkah dan percepatan akan kami lakukan untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta (25/3/2025) lalu. Dalam penggeledahan tersebut Tim Kejati Sultra mengamankan beberapa berkas-berkas yang dinilai penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.