Bombana, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana melaksanakan sita eksekusi terhadap harta benda milik terpidana kasus korupsi Darmawi, mantan Kepala Desa Pongkalaero, senilai sekitar Rp1,5 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sita eksekusi tersebut dilaksanakan pada Jumat, (3/6/2026) di Desa Pongkalaero dan Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Aprilia Zulkarnain, S.H.
Risman menjelaskan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.555.516.350.
“Namun hingga saat ini, terpidana belum melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut,” ungkap Risman.
Ia menegaskan, sita eksekusi dilakukan sebagai bagian dari kewenangan jaksa eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaannya, jaksa menyita sebanyak 17 bidang tanah beserta sertifikatnya. Nilai aset yang disita diperkirakan setara dengan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana.
Selanjutnya, aset yang telah disita tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bombana guna menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.






